Ads

Senin, 29 Juni 2020, Juni 29, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-29T09:50:45Z
kabupaten tolitoli

BPJS Kesehatan Tolitoli "Merugi" dan Meminta Dukungan Pemda

JOURNALTELEGRAF - Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan Kabupaten Tolitoli menggelar rapat koordanasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli  Mukaddis Syamsuddin.
Foto : (istimewa) Rakor Pemkab Tolitoli bersama BPJS Kesehatan

Mukaddis dalam penyampaiannya mengatakan kepesertaan masyarakat dalam BPJS cukup memberikan kita gambaran betapa pentingnya kesehatan.

"Hal itu dibuktikan dengan banyaknya kepesertaan yang ikut dalam program BPJS sehingga pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada BPJS yang sudah berupaya sedemikian rupa termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah dan stakeholders lainnya sehingga program ini bisa berjalan dengan baik," kata Mukaddis.

Didampingi Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Anhar Dg. Mallawa, Mukaddis juga memberikan saran berhubungan dengan pelayanan BPJS Kesehatan.

Selain itu, Mukaddis juga mengusulkan agar daerah diberikan kewenangan untuk membentuk tim dalam penanganan kepesertaan BPJS Kesehatan dimana salah satu tugasnya adalah melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh operator di lapangan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Wahida secara virtual menyampaikan bahwa regulasi-regulasi yang melatarbelakangi program jaminan kesehatan nasional ini berkembang setiap saat dan mengalami perbaikan dan perubahan. 

Perubahan regulasi yang dimaksudkan akan berpengaruh kepada kepesertaan BPJS khususnya yang terkait dengan iuran yang dibayarkan oleh masyarakat kepada BPJS. Secara keseluruhan iuran yang diterima BPJS dari Kabupaten Tolitoli sampai dengan bulan Mei 2020 ini mencapai lebih dari 17 miliar rupiah.

Namun pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan sudah mencapai 28,7 Miliar rupiah. Oleh sebab itu, Wahidah meminta dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli berupa pemenuhan kebutuhan anggaran untuk menutupi kekurangan tersebut dan melakukan perpanjangan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Pemda.

"Mengalokasikan penggunaan anggaran agar dapat disesuaikan dengan periode perjanjian kerjasama serta melakukan validasi data Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) baik yang telah maupun yang belum dinonaktifkan," kata Wahida.

Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar