Ads

Senin, 29 Juni 2020, Juni 29, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-29T12:26:52Z
HEADLINEHUKRIMPalu

Tahir Danreng : Putusan PN Palu Atas Kasus Nuansa Pos Keliru dan Sesat

JOURNALTELEGRAF -  Direktur Nasional LBH Garda Keadilan Nusantara (GKN)  RI Dr.Tahir Danreng,SE, MH mengatakan Putusan PN Palu atas perkara perdata Nomor 121/Pdr.G/2019/PN Pal,  yang dibacakan pada rabu 24 Juni 2020 adalah Erorr In Persona, artinya putusan itu salah pihak,  karena Tergugat 1 selaku  Presdir (Non Aktif)  Nuansa Pos dan Tergugat 2 selaku (mantan)  Pemimpin Redaksi Nuansa Pos,  keduanya bukan atau tidak lagi menjadi bagian dari Coorporate Nuansa Pos. 
Foto : (istimewa) DR. Tahir Danreng, Advokat Senior

Penegasan ini disampaikan advokat senior itu di Jakarta  saat dihubung wartawan media ini melalui saluran telpon dari Palu,  Senin (29/6/2020).

Dr. Tahir Danreng berpendapat, bila dilihat dari aspek norma hukum, fakta dan dalam perspektif UU Pers, maka Putusan Hakim PN Palu terkait perkara perdata Nuansa Pos vs Bupati Poso itu, kecenderungan keliru dan sesat. 

"Putusan PN Palu dalam perkara itu membuktikan bahwa putusannya sangat keliru dan sesat, karena tidak berdasar pada norma hukum, sudah mengabaikan fakta dan UU Pers," tegas Tahir Danreng. 

Karenanya Tahir Danreng menegaskan,  putusan hakim yang jelas-jelas keliru dan sesat, harus dikoreksi oleh jenjang peradilan setingkat diatasnya, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. 

"Memang putusan itu sangat perlu dikoreksi, dan itu dilakukan lewat mekanisme pengajuan banding oleh para tergugat," ucapnya. 

Selanjutnya dengan nada keras Tahir Danreng mengkritik eksistensi dan  kinerja  PN Palu selama ini,  dia mengatakan netralitas,  profesionalisme, objektifitas dan kemandirian dalam proses peradilan masih jauh dari harapan, dan itu sangat merugikan hak para pencari keadilan. 

"Selama ini sudah banyak kesalahan bukan hanya kasus ini, saya banyak amati sehingga kenetralan, objektifitas, profesionalisme dan kemandirian hakim dalam proses peradilan sudah tidak maksimal dan sangat merugikan pencari keadilan," tandasnya.

Reporter/Editor : Irfan Denny 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar