Ads

Rabu, 20 Mei 2020, Mei 20, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-20T08:41:15Z
AKP Felix AlfonsHUKRIMpolres tolitolitim Leopard

Lakukan Pencurian dengan Kekerasan, Warga Jalan Lanoni Diringkus Tim Leopard Polres Tolitoli

JOURNALTELEGRAF - Tim Leopard Polres Tolitoli berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan, Rabu (20/5/2020).
Foto : (istimewa) Tim Leopard Polres Tolitoli saat meringkus pelaku curas 

Pelakunya pemuda berinisial A(18) warga 
Jalan Lanoni Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.

Sedangkan dari keterangan polisi melalui Ketua Tim Leopard AKP Felix Alfons, korbannya, Atira (27) adalah warga yang kos di Jalan Lanoni II Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli dan kejadian sekitar pukul 4.30 Wita 

"Awalnya, pelaku mencungkil jendela kamar kos korban dengan menggunakan pisau yang dimiliki korban untuk melakukan pencurian. Setelah jendela kos korban terbuka, pelaku masuk ke kamar kos korban dengan diam-diam dimana korban saat itu sedang tidur bersama dengan adiknya," jelas Alfons yang juga adalah Kasat Reskrim Polres Tolitoli ini.

Lanjut Alfons, setelah pelaku berada dibagian dalam tempat tidur korban, pelaku mengambil jilbab warna hitam untuk dipakainya guna menutupi kepalanya agar tidak diketahui.

Selanjutnya, pelaku langsung beraksi dengan mengambil handphone dan uang milik korban yang berada di meja televisi. Seketika itu korban terbangun dan pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan pisau yang dimiliki pelaku.

"jangan ba ribut" ancam pelaku kepada korban.

Setelah itu, adik korban yang berada disebelah korban juga terbangun dan sontak langsung berteriak "minta tolong".

Seketika itu pula pelaku menusuk korban sebanyak satu kali pada bagian dada sebelah kanan dengan menggunakan pisau.

Menerima laporan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Tim Leopard Polres Tolitoli langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku. Tak berselang lama, Tim Leopard langsung menangkap pelaku pada hari ini juga yakni Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.10 WITA.

"Atas dasar LP/120/V/2020/Sulteng/Res Tolitoli tanggal 20 Mei 2020, Tim kami berhasil mengamankan pelaku pada hari kejadian ini juga beserta barang buktinya," kata Alfons.

Ditambahkan Alfons, pelaku juga merupakan warga di sekitar TKP.

"Pelaku juga merupakan warga di sekitar tempat kejadian tersebut," Katanya.

Kini, pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan di Mako Polres Tolitoli untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penulis/Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar