Ads

JournalTelegraf
Jumat, 15 Mei 2020, Mei 15, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-15T08:37:18Z
HEADLINEHUKRIMMANADO

Dugaan Suap ke Sejumlah Petinggi Kejari Manado, Penanganan Perkara Tipikor DLH Manado 2018 Kabur

JOURNALTELEGRAF - Penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pekerjaan taman median jalan Kecamatan Mapanget tahun 2017 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga kini tak jelas.

Para tersangka pun hingga kini masih bebas berkeliaran.

Tercium adanya aroma dugaan praktek suap ke sejumlah aparat penegak hukum (APH) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dan Kejaksaan Tinggi provinsi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Tak tanggung-tanggung, dari informasi yang berhasil dirangkum JournalTelegraf, dugaan praktek suap disinyalir melibatkan petinggi Kejari Manado dan Kejati Sulut.

Dari hasil penelusuran dan informasi yang berhasil dirangkum, dana suap sekisar Rp 300 juta diberikan salah satu tersangka ke petinggi Kejari Manado yang ditempatkan dalam sebuah rekening bank pada 2019 lalu.

Buku rekening bank dan kartu ATM-nya diberikan ke salah satu Pejabat Tinggi Kejari Manado dan sewaktu-waktu bisa dicairkan.

Namun, sebahagian dana di dalam buku rekening tersebut, menurut keterangan sumber internal Kejari Manado sudah digunakan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 75.295.209.

Diperoleh informasi, dugaan suap ini pernah dilaporkan seorang aktivis anti korupsi ke Kajari Manado, Maryono, SH, MH di ruang kerjanya pada Senin (23/9/2019) lalu.

Namun saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (19/11/2019) lalu, Kajari Manado, Maryono, SH, MH menginformasikan sudah dilakukan ekspose internal pada kasus tipikor proyek pekerjaan taman median jalan Kecamatan Mapanget.

Akhir 2019 lalu, dari pengakuan salah seorang pejabat Kejari Manado lainnya, diperoleh informasi jika buku rekening dan dananya telah diambil Petinggi Kejari Manado dan selanjutnya dibagikan ke sejumlah pejabat Kejari Manado dan Kejati Sulut.

Perkara dugaan tipikor di DLH Kota Manado ini merupakan laporan masyarakat dan mulai ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Sie Pidsus) Kejari Manado tahun 2018 lalu.

Pihak Kejari Manado pada 2018 lalu sudah menetapkan 6 orang tersangka, 5 diantaranya adalah ASN Pemkot Manado yakni YBW, SJAL, NT, BML, dan JAS, dan 1 tersangka adalah pihak rekanan yakni Ridwan alias RAS, sebagai Kuasa Direksi.

Diketahui, hasil perhitungan Kasie Pidsus Kejari Manado tahun 2018 lalu, proyek berbandrol Rp 1,2 miliar yang dikerjakan CV Nirmala dengan Direkturnya, Abdul Malik Mokodompit ini terindikasi telah merugikan negara sebesar Rp 357.161.223.

Kejanggalan penangananan perkara ini bermula ketika pihak Kejari Manado tak pernah melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Kejanggalan selanjutnya, ketika keluarnya hasil audit auditor negara BPKP Perwakilan Sulut tahun 2019 lalu, nilai kerugian negara menyusut menjadi Rp 75.295.209.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar