Ads

Rabu, 11 Maret 2020, Maret 11, 2020 WIB
Last Updated 2020-03-11T13:58:59Z
Jakarta

Demi Kebenaran dan Mendapatkan Keadilan, Darman Mappangara ajukan Banding

Foto: Istimewa
JOURNALTELEGRAF-TimPenasihat Hukum Darman Mappangara, resmi mengajukan Banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (6/3/2020). Kuasa Hukum Darman Mappangara Fadli Nasution (Master Lawyer Law Firm), melakukan pendaftaran Gugatan Banding atas putusan perkara Suap proyek semi BHS di PT AP II. 

Sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah kepada Terdakwa Darman Mappangara yang terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP .

Menurut Fadli, keputusan mengajukan banding adalah karena Darman Mappangara merasa dizolimi oleh sistem yang ada walaupun fakta persidangan dan bukti- bukti sudah dipaparkan dipersidangan. 

" Klien saya sudah menunjukkan bukti perjanjian hutang piutang berupa dokumen bermaterai tertanggal 12 Juli 2018 (jauh sebelum OTT KPK) serta bukti di percakapan dan chat wa yang semuanya mendukung proses rangkaian pengembalian hutang sampai terjadinya kesalahan OTT oleh KPK. Sdr Darman Mappangara tegas menyampaikan bahwa jika ada bukti tertulis berupa dokumen, rekaman atau chat wa yang jelas menyebutkan rencana suap yg menyebut nama proyek dan nilai janji besaran uang atau prosentase, maka beliau siap mengaku sejak awal persidangan. Tapi kenyataannya Jaksa Penuntut tidak bisa menunjukkan bukti tersebut. Harusnya KPK juga berlaku adil dan mengakui sejak awal jika sadar tidak ada bukti dan terjadi kekeliruan. Kita sama-sama harus jujur karena Allah melihat semua apa yang kita lakukan", ujar Fadli.

Ditambahkan Fadli, Majelis Hakim cenderung mengabaikan fakta hukum dalam persidangan yang secara jelas dan terang benderang, membuktikan bahwa perbuatan Darman Mappangara dan Andra Yastrial Agussalan adalah hutang piutang.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, bukti dokumen dan fakta hutang piutang di anggap "modus dan trik" dalam mengelabui suap. Padahal pinjam meminjam yang dilakukan berbeda dengan kelaziman, dimana yang terjadi malah sdr Andra Agussalan yang meminjamkan uang kepada Darman Mappangara, bukan sebaliknya. 

Sudah 15 kali dilakukan pengembalian sejak akhir 2018, dimana 3 kali pengembalian sebesar Rp 2,5 Milyar yang dipinjamkan Andra Y. Agussalam untuk membantu pembayaran operasional dan tagihan rekanan Lintas Arta di PT. INTI, dan 12 kali tahapan pengembalian untuk dana pinjaman Rp 5 milyar sampai terjadinya OTT KPK.

“Sejak awal pemeriksaan klien saya sudah bersikap kooperatif dan berharap mendapatkan keadilan dalam persidangan, tegas Fadli. Akhirnya pengajuan Banding diajukan atas putusan Majelis Hakim yang tidak sesuai harapan, dan Darman Mappangara ingin ikut membela pihak yang telah membantu beliau meminjamkan dana untuk menjalankan operasional perusahaan yaitu Andra Agussalam yang menjadi korban,” jelasnya.

Selain Andra Agussalam, Fadli juga menyebutkan bahwa ada sekitar 20 nama lainnya yang ikut membantu meminjamkan dana, sehingga ini membuktikan bahwa aksi pinjam meminjam dilakukan oleh Darman Mappangara bukan modus tetapi upaya dalam menyelamatkan keuangan perusahaan.

“Semoga kebenaran bisa di dapatkan pada proses Banding nantinya,” pungkasnya.

Reporter : Amir Wata
Editor: Richardo Pangalerang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar