Ads

JournalTelegraf
Rabu, 01 April 2020, April 01, 2020 WIB
Last Updated 2020-03-31T19:05:44Z
HEADLINEHUKRIMMANADO

Dalih Tunggu Hasil Audit BPKP, Sejak 2016 Penyidikan Dugaan Korupsi PD Pasar di Kejari Manado Belum Tuntas

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Maryono, SH, MH
JOURNALTELEGRAF - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Maryono, SH, MH melalui Kasie Intel Theodorus JB Rumampuk, SH, MH mengungkapkan masih menunggu hasil audit dari kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) di tubuh BUMD PD. Pasar Manado tahun 2013-2014 yang sejak tanggal 21 Juli 2016 sudah dalam tahap Penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kajari Manado nomor : PRINT 1289/R.1.10/Fd.1/7/2016.

"Perkembangan terkini atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMD PD. Pasar Manado tahun 2013-2014, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Itu perkembangan saat ini," jelas Rumampuk singkat ke JournalTelegraf melalui sambungan seluler whatsApp, Selasa (31/3/2020) sore.

Hasil audit dari kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara yang tak kunjung turun ini menjadi dalih pihak Kejari Manado hingga tak kunjung menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMD PD. Pasar Manado yang terjadi kurun waktu tahun 2013-2014.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, SH, MH dan Kasie Pidsus, Parsaoran Simorangkir, SH kompak bungkam terhadap perkembangan penyidikan tipidkor PD. Pasar Manado tahun 2013-2014 yang sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu ini.

Kedua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado ini terkesan menutup diri.

Kasie Pidsus Kejari Manado pun sempat menyarankan melakukan konfirmasi langsung ke Kejari Manado dan Kasie Intel.

"Konfirmasi dulu ke Kajari lah. ke Kasi intel aja soal konfirmasi perkara ya. itu SOP kami..tks," tulis Kasie Pidsus Kejari Manado, Parsaoran Simorangkir, SH, MH melalui pesan wahtsAppnya, Senin (30/3/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, SH, MH yang tiga kali dikonfirmasi JournalTelegraf melalui pesan whatsAppnya pun bersikap yang sama.

Pertama kali dikonfirmasi pada Jumat (13/3/2020) melalui nomor whatsAppnya 0811728***, Kajari Manado berdalih akan mengecek terlebih dahulu.

"Waduuuh dah lama kali hrs di cek dulu. Saya msk Manado thn 2018," tulis Kajari Manado, Maryono, SH, MH, Jumat (13/3/2020) lalu.

Kajari Manado bungkam saat ditanya lebih lanjut apakah tidak diserahterimakan saat serahterima jabatan (sertijab) dengan Kajari lama.

Kajari Manado, Maryono, SH, MH kembali bungkam saat dikonfirmasi JournalTelegraf melalui pesan whatsAppnya kedua kalinya pada Rabu (18/3/2020).

Pesan whatsApp yang dikirim terlihat sudah tercentang dua berwarna biru pertanda pesan sudah dibaca.

Dikonfirmasi kembali Senin (30/3/2020) melalui pesan whatsAppnya, Kajari Manado Maryono, SH, MH pun kembali bungkam walau tampak tanda centang dua berwarna biru pertanda dibacanya pesan.

Diketahui, tahun 2016 lalu, Kejari Manado melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Pasar Manado kurun waktu tahun 2013-2014.

Sejak tanggal 21 Juli 2016 status Penyelidikan ditingkatkan ke tahap Penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Kajari Manado nomor : PRINT 1289/R.1.10/Fd.1/7/2016.

Namun tiba-tiba saja proses penyidikan terhenti ditengah jalan. Hingga tahun 2020, penanganan perkara ini tak kunjung tuntas.

Tahun 2016 lalu, mantan Dirut PD. Pasar Manado, JRK alias Kowaas yang telah menjadi terpidana jilid 1 sempat 'bernyanyi' dalam persidangan terkait tipidkor yang terjadi di PD. Pasar Manado ini.

Dalam pembacaan pledoinya Selasa (19/4/2016) lalu di Pengadilan Tipikor Manado, JRK alias Kowaas, merasa keberatan dan meminta kepada Hakim agar supaya membebaskannya dari segala tuntutan JPU.

Usai membacakan pembelaan, Kowaas pun sempat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kala itu agar tidak tebang pilih dan terus mengusut tuntas perkara ini, serta menantang JPU, untuk segera menyeret mantan Dirut PD Pasar Didi Syafei ke Pengadilan.

“Saya ingatkan kepada Jaksa, agar jangan tebang pilih dalam menangani kasus ini. Sebab yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini adalah mantan Dirut Didi Syafei. Karena selama dia menjabat sebagai Dirut, tidak ada PAD yang disetorkan ke Pemkot, serta Didi tidak pernah memasukan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Sedangkan kalau ditelusuri, semasa Didi menjabat Dirut, ada pemasukan Rp14 Miliar dan malahan Didi meminjam uang ke pihak Bank sebesar Rp1,2 Miliar,” ujar Kowaas kala itu.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar