Dengan kerja sama antar Polsek Baolan dan Polsek Dakopamean Yus ditangkap di wilayah hukum Polsek Dakopamean.
“Kita Minta bantuan anggota yang tugas di Dakopamean karena setelah curi laptop Berdasar kan Bukti petunjuk terduga Lari ke arah Dakopamean,” Kata Kapolsek Baolan AKP Army Casriyanto.
Diketahui laptop yang dicuri Yus adalah milik Ibu Marlia seorang Guru SD Janja kec. Lampasio yang diambil di rumahnya bertempat di jalan Wolter Monginsidi Kel. Nalu Kec. Baolan Kab. Toli toli.
“Tim unit Reskrim Polsek Baolan malam tadi melakukan penyitaan barang bukti 1 (satu) Unit Laptop Merek ASUS warna Silver di Jalan Sona Nopi Kel. Nalu Kec. Baolan Kab. Tolitoli, dari Novhiyana (25) dan Penadah laptop ini sementara diminta keterangan untuk proses hukum lanjut,” terang Yulius M. SH Kanit Res Baolan.
Reporter: Armen Djaru
Editor: Richardo Pangalerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar