Ads

Sabtu, 29 Februari 2020, Februari 29, 2020 WIB
Last Updated 2020-02-29T12:44:26Z
KPUPapua

Calon Perseorangan Pilbup Merauke Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat


JOURNALTELEGRAF-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merauke menyatakan dokumen calon perseorangan tidak memenuhi persyaratan dan di nyatakan di tolak karena tidak memenuhi persyaratan.

Penyerahan dokumen calon perseorang yang di lakukan mulai dari tanggal 19 februari hingga 23 februari dan untuk calon perseorangan sendiri menyerahkan dokumennya pada tanggal 23  februari kepada KPU pada hari terakhir  dan ketika dilakukan penelitian ada kekurangan maka tidak dapat di serahkan kembali untuk perbaikan karena masa perbaikan itu pada masa penyerahan dukumen.

“Berdasarkan hasil pengecekan dan penelitian dokumen bakal calon perseorangan maka kpu dengan ini menyatakan dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan hal ini karena bakal calon sendiri menyerahkan dokumen dukungannya pada hari terakhir yakni pada tanggal 23  februari pukul 23 WIT, sehingga menyebabkan ketika dilakukan penelitian dan di dapati kekurangan maka tidak dapat di lakukan perbaikkan kembali karena masa perbaikkan itu adalah pada tanggal 19 februari hingga 23 februari sesuai dengan tahapan penyerahan dokumen adapun jumlah dukungan yang di masukkan bakal calon perseorangan ini 15.350 dengan penyebaran 20 distrik dan setelah kami lakukan penyelidikan dukumen itu menyusut menjadi 14.801 sedangkan syarat dari KPU sendiri sebesar 14.853 atau 10% dari DPT kab. Merauke,” kata Theresia. Sabtu (29/02/2020).

Theresia juga menambahkan Adapun penelitian dan pengecekan yang di lakukan KPU pada dokumen dukungan ini berupa KTP, formulir B 1 di dalam  pengecekan ini ada yang di dapati formulir b1 ada namun ktpnya tidak ada dan juga ada formulir B1 yang tidak ditanda tangani.

“Dari hasil penggecekan dan penelitian dokumen ada beberapa kasus yang menyebabkan menyusutnya dokumen dukungan ini seperti ada ktp elektronik tapi formulir B1 nya tidak ada ada juga yang formulir b1 tidak di tanda tanda tangani ini juga tidak memenuhi persyaratan dan terkait dengan surat keterangan atau surket ketika tidak menggunakan ktp elektronik tapi surket ini harus di keluarkan oleh disdukcapil  ini akan di gunakan di tahapan  pengecekan administrasi bukan dipenelitian atau pengecekan  awal jadi untuk  calon perseorangan atas nama kristian david tarigan gebze,S.STP dan Suyoto,S.ST kami nyatakan tidak memenuhi syarat dan kami tolak,” pungkasnya.

Reporter: Gilang Harry
Editor: Richardo Pangalerang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar