Ads

Senin, 24 Februari 2020, Februari 24, 2020 WIB
Last Updated 2020-02-23T06:35:20Z
EdukasiNASIONAL

Apa itu Kartu Indonesia Pintar Kuliah?

Foto: (istimewa)

JOURNALTELEGRAF-Masih banyak mahasiswa dan masyarakat yang belum mengetahui apa itu Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP-Kuliah dan kegunaanya?

Kartu Indonesia Pintar Kuliah adalah program pemerintah untuk membantu para siswa yang berprestasi tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat Perguruan Tinggi.

KIP Kuliah merupakan komitmen pemerintah Indonesia berfokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program KIP-Kuliah.

KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN, seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemendikbud, reporter Journal Telegraf merangkum Prosedur Pendaftaran, Syarat, dan Keunggulan KIP Kuliah:

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah
1. Melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, sitem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Selanjutnya menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang di pilih. Sebelum Sistem pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan akreditasi A atau B, dan  dimungkinkan  dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi.

Beberapa Keunggulan KIP Kuliah
1. Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (bidikmisi 2019 130.000 beasiswa)
2. Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi
3. Sistem terintegrasi dengan kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi
4. KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi
5. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat, dan ADik 3T.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya, jika ada pemungutan biaya bagi pendaftar atau penerima KIP Kuliah di luar ketentuan yang berlaku, bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

Penulis: Jumiarti Ketangrejo
Editor: Richardo Pangalerang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar