Foto: (istimewa) Kasubbidpenmas Kompol Sugeng Lestari |
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbidpenmas Kompol Sugeng lestari menanggapi pemberitaan dimedia cetak NP Senin, (24/02/2020) dengan judul “Warga desak dugaan ijazah palsu di DPRD Poso dituntaskan”.
Penyidik telah berupaya maksimal dengan mengambil keterangan beberapa saksi dan mengumpulkan bukti, selanjutnya dilakukan gelar perkara sebagaimana Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan tindak pidana, dimana dari hasil gelar perkara tidak ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga untuk memberikan kepastian hukum penyidik menghentikan penyelidikannya dan diberitahukan kepada pelapor untuk diketahui.
Selanjutnya penyidik membuat surat nomor B/45/I/2020/Ditreskrimum tanggal 29 januari 2020 perihal Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang ditujukan kepada pelapor yaitu sdr. Abdul Salam dan sdr. Harsono Bereki selaku koalisi rakyat anti korupsi Sulteng.” Jelas Sugeng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar