Ads

Jumat, 22 Desember 2023, Desember 22, 2023 WIB
Last Updated 2023-12-22T10:53:02Z
Sulawesi Tengah

Tega! Pemuda di Tolitoli Cabuli Adik Kandungnya Saat Tertidur Pulas


Foto : Konfrensi Pers oleh Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo di salah satu cafe di Tolitoli, Sulawesi Tengah (22/12/2023). 



JOURNALTELEGRAF - Pria berinisial M (22) di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi usai memperkosa adik kandungnya yang masih berusia 13 tahun. 


"Terduga pelaku sudah kami amankan, di Mako polres," ujar Kasi Humas Polres Tolitoli, IPTU Atmojo kepada Journaltelegraf.com, Jum'at (22/12/2023).


Iptu Budi Atmojo menjelaskan kronologis kejadian berawal dimana korban M (13) saat itu sedang tidur didalam kamar, dimana tiba tiba tersangka (M) langsung masuk kedalam kamar korban.


“Awalnya Korban sedang tidur dan saat itu korban melakukan perlawanan, tetapi karena Wajahnya di tutupi dengan bantal dan sulit bernafas akhirnya korban tidak bisa melawan, dan selanjutnya tersangka (M) alias A (22) membuka pakaian korban, dan langsung melakukan perbuatan bejatnya,” bebernya.


Tidak berselang lama, korban (M) langsung melaporkan kejadian ini di polres Tolitoli dan setelah menerima laporan tersebut aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap Korban.


“Dari hasil pemeriksaan penyidik berhasil menyita Barang bukti 1 lembar baju Hitam, Celana biru, BH hitam Dan CD warna Hitam,” Ungkap Kasi Humas Polres Tolitoli. 


Lebih jauh Iptu Budi Atmojo menyampaikan saat ini Korban (M) telah dilakukan Visum dan M Alias (A) telah di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut.


“Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” pungkasnya.







Reporter : Legitha Aswardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar