Ads

Sabtu, 23 Desember 2023, Desember 23, 2023 WIB
Last Updated 2023-12-24T02:45:46Z
Sulsel

Pelanggaran Etika Guru, Kasus Asusila di Bulukumba Membuka Diskusi tentang Perlindungan Anak

 

Dalam Proses Interogasi, Aiptu Kaharudin dari Unit PPA Polres Bulukumba Membongkar Realita Kelam kasus dugaan asusila terhadap seorang murid di Bulukumba

JOURNALTELEGRAF-Kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur di Bulukumba telah menjadi sorotan publik, membuka jendela terhadap tantangan nyata yang dihadapi dalam melindungi anak-anak dari ancaman yang mengancam masa depan mereka.


Seorang guru berusia 53 tahun di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bulukumba, yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik, malah menjadi terduga dalam kasus ini.


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba secara resmi menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap muridnya, seorang siswi berusia 9 tahun yang terdaftar di SD tempat AR mengajar.


Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bulukumba pada awal Desember 2023.


Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan didukung oleh alat bukti yang kuat.


Dalam gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap korban, saksi, dan terlapor pada 12 Desember 2023. Pada 19 Desember 2023, AR resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Saat diwawancarai di ruangannya, AKP Abustam terlihat duduk dengan sikap tegas dan penuh kewibawaan. Ruangan itu dipenuhi oleh atmosfer serius yang mencerminkan sifat pekerjaannya yang menuntut tanggung jawab besar. Dengan peta dan dokumen-dokumen terorganisir di meja kerjanya, AKP Abustam menunjukkan kesan profesionalisme dan kesiapan dalam menjawab pertanyaan wartawan. Dalam wawancara tersebut, ia secara hati-hati memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait perkembangan kasus yang sedang ditanganinya


Dalam pernyataannya, AKP Abustam menyatakan, saat ini, tersangka AR telah ditahan dalam rumah tahanan Polres Bulukumba.


"Kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur ini, alat buktinya sudah terpenuhi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Rabu 20 Desember 2023.


AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Selasa 12 Desember 2023. Setelah itu AR ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa 19 Desember 2023.


"Alat bukti yaitu keterangan saksi, korban, dan terlapor berkesesuaian serta visum et refertum, sehingga prosesnya dapat dilanjutkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dan AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti tersebut." Jelas Kasat.


"Saat ini tersangka AR, telah ditahan dalam rumah tahanan Polres Bulukumba," ungkapnya.


Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Sinjai ini juga menjelaskan bahwa AR dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), Jo Pasal 76 E Undang - undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022.


AKP Abustam menekankan bahwa perlindungan korban dan dukungan kepada keluarganya menjadi prioritas utama.


Polres Bulukumba berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan menjaga keamanan anak-anak di lingkungan pendidikan.


AKP Abustam mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak.


Sementara itu, Asdar Sakka aktivis dan pemerhati anak mengatakan kasus ini menyoroti tantangan dalam menjaga integritas sistem pendidikan.


Asdar Sakka, aktivis anak, menyoroti kasus asusila di Bulukumba sebagai tantangan integritas sistem pendidikan. Ia menekankan perlunya evaluasi tata kelola pendidikan untuk mencegah dan mendeteksi dini perilaku merugikan anak-anak. Pernyataannya mengajak semua pihak terlibat aktif dalam melindungi anak-anak, memicu diskusi mengenai langkah-langkah konkrit untuk memperkuat keamanan anak di lingkungan sekolah.


"Sebagai seorang guru yang seharusnya memberikan teladan, AR sekarang menjadi sorotan negatif," katanya.


Asdar menjelaskan, pendidikan dan tata kelola sekolah menjadi fokus evaluasi, memicu pertanyaan tentang upaya untuk mencegah dan mendeteksi perilaku tidak pantas di lingkungan pendidikan.


"Kasus ini mengingatkan pentingnya perubahan hukum dan implementasi ketentuan yang lebih tegas untuk melindungi anak-anak," ucapnya.


Kepolisian mengacu pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang memberikan landasan hukum untuk penanganan kasus semacam ini.


"Kasus ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga panggilan untuk aksi bersama. Keterlibatan aktif dari pihak sekolah, keluarga, dan masyarakat dapat menjadi dasar untuk mencegah dan merespons kasus-kasus serupa dengan lebih efektif di masa depan," tegas Asdar.




Reporter/Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar