Ads

Jumat, 08 Desember 2023, Desember 08, 2023 WIB
Last Updated 2023-12-08T09:45:19Z
BITUNG

Kendaraan Bertonase Besar Sebentar Lagi Tak Bisa Lewat di Tengah Kota Bitung

salah satu titik padat lalulintas di Kota Bitung (Foto : Journal Telegraf) 


JOURNALTELEGRAF - Rencana Pemerintah Kota Bitung memberlakukan jam operasional kendaraan angkutan petikemas sepertinya akan menuai polemik. 


Kadis Perhubungan Kota Bitung, Ricy Tinangon saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/12/2023) mejelaskan jika polemik tidak bisa dihindari dalam semua peraturan atau kebijakan yang akan diambil pemerintah. 


Namun lanjutnya, berdasarkan evaluasi dari apa yang selama ini ditemui di lapangan. Kondisi jalan di Kota Bitung kian padat dan menyebabkan kemacetan dan angka kecelakaan juga semakin banyak. 


"Pro kontra itu biasa. Tapi dasarnya kita keluarkan aturan tersebut karena tingginya angka kecelakaan lalu-lintas, selain itu volume kendaraan yang semakin meningkat, sehingga kendaraan bertonase besar ini harus kita atur jam operasional nya jika ingin lewat dalam kota," jelas Ricy. 

Ricy Tinangon, Kadis Perhubungan Kota Bitung (Foto : Journal Telegraf) 


Lebih jauh Ricy menambahkan, jam operasional akan diberlakukan sesuai kajian dan konsep yang sudah ada. 


"Jam operasional nanti akan kita atur dari jam 6 pagi sampai jam 8 malam semua kendaraan bertonase besar tidak bisa melewati pusat kota," ujarnya. 


Jika ingin keluar atau masuk Kota Bitung, kendaraan tersebut bisa lewat jalan tol Bitung-Manado. 


"Nanti kendaraan bisa lewat jalan tol jika ingin beroperasi di jam yang sudah kita atur. Dari arah Manado bisa masuk lewat pintu tol Danowudu dan keluar di pintu tol Bitung di depan Terminal Petikemas, sebaliknya juga demikian," tutur mantan Camat Girian tersebut. 


Sebagai informasi, jumlah kecelakaan akibat terlindas kendaraan bertonase besar di ruas jalan Bitung- Manado belakangan ini mengalami peningkatan. Peristiwa terakhir pada Oktober 2023,dimana seorang perempuan tewas terlindas truk tronton. 



Reporter/Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar