Ads

Jumat, 22 Desember 2023, Desember 22, 2023 WIB
Last Updated 2023-12-22T15:31:00Z
BITUNGPOLITIK

Jika Tidak Diturunkan Mandiri, Bawaslu Kota Bitung Akan Copot Paksa Baliho yang Langgar Aturan

Iten Imanuel Kojongian, Anggota Bawaslu Kota Bitung (Foto : Journal Telegraf)


JOURNALTELEGRAF - Menindaklanjuti maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang merupakan fasilitas publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung menghimbau agar segera diturunkan secara mandiri.


Ditemui Journal Telegraf disela sela kegiatan sosialisasi di salah satu hotel di bilangan Kecamatan Aertembaga, Jumat (22/12/2023) Anggota Bawaslu Kota Bitung, Iten Imanuel Kojongian menegaskan memberi waktu tiga hari kepada semua partai yang calegnya memasang APK di tempat yang dilarang agar diturunkan.


"Upaya pertama yang kami lakukan adalah turun langsung ke titik titik yang diduga dipasang APK dan menginventarisir semua yang kami temukan," katanya.


Jika tidak diturunkan secara mandiri, maka lanjut Iten, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai prosesur.


"Kami satu dua hari ini akan mengirim surat kepada parpol untuk melakukan penurunan mandiri sebelum kami melakukan tindakan bersama Satpol PP," tegas mantan Komisioner KPU Kota Bitung ini.


Iten juga memberi contoh salah satu partai politik yang sudah melakukan penurunan secara mandiri.


"Sudah ada yang melakukan penurunan secara mandiri di wilayah Kecamatan Aertembaga yang mana sebelumnya APK mereka dipasang di fasilutas publik dan dipaku di pohon pohon pinggir jalan," pungkasnya.



Reporter : Arham Licin

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar