Ads

Senin, 25 Desember 2023, Desember 25, 2023 WIB
Last Updated 2023-12-25T11:42:15Z
HUKRIM

115 Warga Binaan di Lapas Bitung Terima Resmisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi khusus Natal secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum Dan Ham Sulawesi Utara (Foto : Lapas Bitung)


JOURNALTELEGRAF - Sebanyak 115 warga binaan Lapas Kelas IIB Bitung dapat remisi khusus, Senin 25 Desember 2023.


Remisi khusus ini diberikan dalam rangka perayaan hari raya Natal melalui Surat Keputusan Remisi Khusus dan diserahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukim dan Ham Provinsi Sulawesi Utara, Aris Munandar di Aula Lapas Bitung disaksikan Asisten II Pemerintah Kota Bitung, H.Sikamang dan Kepala Lapas Bitung, Syukron Hamdani.


Adapun daei 115 warga binaan yang menerima remisi khusus Natal diantaranya 113 penerima remisi khusus I dan dua orang lagi menerima remisi khusus II.


Aris menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus kepada dua orang warga binaan yang satu diantaranya langsing dinyatakan bebas usai menerima remisi.


Dalam sambutannya Aris membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly. Ia menyampaikan kepada seluruh warga binaan untuk terus menjalani proses pembinaan dengan baik agar kedepan dapat menjadi lebih baik lagi ditengah masyarakat. 


"Pada perayaan Natal tahun ini kita jadikan momen untuk merubah diri untuk menjadi lebih baik lagi, remisi yang saudara peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perilaku dan kontribusi positif saudara sekalian selama menjalani masa pidana disini," ujar Aris.


 Sementara itu, Syukron menyampaikan selamat kepada para warga binaan yang telah memperoleh remisi. 


"Remisi Natal merupakan wujud kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapinada yang telah menunjukan perubahan dan ketaatan pada peraturan," kata Syukron.



Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar