Ads

Jumat, 17 November 2023, November 17, 2023 WIB
Last Updated 2023-11-17T10:56:55Z
sulteng

Polres Tolitoli Bekuk Pemilik Sabu 4,97 gram, Ternyata Warga Desa Ogomoli



 JOURNALTELEGRAF - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli, berhasil membekuk seorang nelayan berinisial S (41) pemilik dua bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,97 gram.. 


Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto melalui Kasi Humas Budi Atmojo Jumat (17/011/2023) pagi membenarkan adanya penangkapan satu orang terduga pemilik sabu pada 14 November lalu sekira pukul 23.45 Wita di Jl. Moh Nasir, Dusun Doyan, Desa Ogomoli, Kecamatan Galang. 


Lanjut Kasi Humas, S diduga menguasai barang haram tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut dengan mendatangi langsung rumah pelaku, penyelidikan itu juga di saksikan oleh ketua RT Desa setempat.


Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang di pakai pelaku namun tak ditemukan barang haram itu, kemudian petugas kembali menggeledah satu tempat yang mencurigakan pada bagian lantai teras rumah.


Dari penggeledahan itu ditemukan 2 buah paket diduga berisi sabu, kemudian tak berapa lama petugas kembali menuju arah belakang rumah dan menemukan paket sabu yang di sembunyikan dalam bungkusan rokok bersama alat hisap (bong) di atas meja.


Alhasil pelaku S mengaku jika barang tersebut miliknya yang ia peroleh dari seseorang. Kini pelaku S di tahan di Polres Tolitoli untuk penyidikan lebih lanjut. 


Adapun pasal yang disangkakan kepada S adalah pasal 112 ayat ( 1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.   




Reporter : Legitha Aswardy


Tidak ada komentar:

Posting Komentar