Ads

Senin, 20 November 2023, November 20, 2023 WIB
Last Updated 2023-11-20T08:39:45Z
HUKRIM

Bobol Rumah dan Bawa Kabur Uang Tunai 68 Juta, Coka Akhirnya Diringkus Tim Resmob Polsek Maesa

Pelaku pembobolan usai diringkus Tim Resmob Polsek Maesa (Foto : istimewa)


JOURNALTELEGRAF - Tim Resmob Polsek Maesa berhasil menangkap IU alias Coka (29) warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.


Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 71 / VI / 2023 / SPKT / SULUT / Res Bitung / Sek Maesa / Polda Sulawesi Utara.


Pelaku diduga melakukan pembobolan dan pencurian di rumah milik Abdullah Maya pada, Sabtu (2/6/2023)  yang berakibat kerugian total Rp.68.000.000.


Pelaku diringkus oleh Tim Resmob Polsek Maesa,  Sabtu (18/11/ 2023) sekitar  Pukul 19.00 Wita di Kelurahan  Bitung Timur, tepatnya daerah  Sari Kelapa Lingkungan IV Kecamatan Maesa.


Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi membenarkan penangkapan tersebut.


"Kronologi kejadian saat itu korban bersama keluarga sudah beristirahat tidur bersama dengan keluarganya, pada saat korban bangun pada pukul 04:00 Wita untuk bersiap bekerja membuka warung, korban melihat jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka dijebol dan pintu rumah juga dalam keadaan terbuka, korban segera langsung memeriksa tempat penyimpanan uang dan melihat uang sebesar Rp.68.000.000 ( Enam Puluh Delapan Juta Rupiah ) bersama dengan 4 Unit Hp dengan jenis type 2 unit Hp Samsung, 1 Unit Oppo A31, 1 unit Vivo Y12 telah hilang," jelas Iwan menututrkan kronologis kejadian, Minggu (19/11/2023).


Selanjutnya Iwan menambahkan, Tim Resmob Polsek Maesa mendapatkan informasi tentang identitas pelaku yang saat itu melarikan diri ke rumah seorang temannya, lalu Tim Resmob Maesa langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.


"Tim Resmob Polsek Maesa melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu kost-kost di wilayah Pateten, Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," kata Iwan.


Menurut Iwan lagi, pelaku sempat melarikan diri ke Gorontalo sebelum kembali lagi ke Bitung.


"Pelaku sempat melarikan diri ke Gorontalo dan saat tim mendapatkan info kalau pelaku sudah ada di Bitung. maka tim kemudian melakukan penangkapan yang mana pelaku sedang berada di rumahnya," pungkas Iwan.


Adapun barang bukti berhasil diamankan, uang tunai Rp.750.000, Rp.800.000, satu buah kalung emas, dan satu obeng yang digunakan pelaku melakukan aksinya.


"Barang bukti yang disita yakni. Uang Tunai Rp.800.000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah ) yang tersisa pada pelaku, Uang Tunai Rp.750.000 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), 1 Kalung Emas yang dibeli dan 1 Obeng yang digunakan pelaku serta 4 unit handphone. Dan pelaku merupakan residivis," tutupnya.



Reporter/Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar