Ads

Kamis, 05 Oktober 2023, Oktober 05, 2023 WIB
Last Updated 2023-10-05T02:51:46Z
sulteng

Sepuluh Bulan Berselisih Hubungan Industrial, Tujuh Orang Sepakat Menerima PHK PT GNI

 



JOURNALTELEGRAF - Setelah melalui beberapa kali perundingan yang alot, akhirnya Manajemen PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) Morowali sepakat berdamai dan menandatangani dokumen Perjanjian Bersama untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Penandatanganan Perjanjian Bersama antara kedua belah pihak ini disaksikan langsung Kadis Nakertrans Morowali Utara dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah Rabu, (4/10/2023). Perjanjian Bersama tersebut merupakan wujud aksi damai antar kedua belah pihak menyusul perseteruan selama 10 bulan terakhir.


Dalam menyelesaikan perselisihan ini sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bersama, kedua pihak menyepakati untuk menyelesaikan secara kekeluargaaan dengan dibuatkan kesepakatan perdamaian. Pihak GNI diwakili langsung oleh Muknis Basri Assegaf selaku Head HRD GNI, dari Pihak pekerja sebanyak 7 orang yang diwakili oleh Katsaing selaku kuasa pekerja dan 2 orang pekerja yang berselisih bersepakat menerima keputusan pemutusan hubungan kerja dengan PT GNI.


Mediator Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah Sabri Abdul Karim menyampaikan 7 orang pekerja yang berselisih dengan pihak PT GNI tersebut tidak akan memperpanjang perselisihan itu dan mereka siap mengakhirinya, kemudian akan menerima kompensasi dari PT GNI sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.


"Para pekerja menerima uang tali asih dengan nominal yang berbeda sesuai dengan jabatan dan masa kerja. Semua kesepakatan dituangkan dan di tandatangani dalam dokumen Perjanjian Bersama bermaterai," jelasnya Kamis, (5/10/2023).


Dokumen Perjanjian Bersama ditandatangani kedua belah pihak dan Mediator Provinsi Sulawesi Tengah Mohamad Sabri Abdul Karim, SE, MM, Saudara Wahyudi S. Sos dan Mediator Kabupaten Morowali Utara Sarce Aypen S. Sos. Kasus perselisihan hubungan industrial tersebut ini mendapat perhatian serius dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah Arnol Firdaus, ST, M.Si. "Pertemuan tersebut juga disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Utara," tutupnya. 





Reporter : Artomo lagaronda/ VAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar