JOURNALTELEGRAF - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bitung atas kasus pungutan liar (Pungli) di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung. Hal ini terungkap saat digelar jumpa pers, Selasa (19/9/2023).
Keduanya merupakan pejabat di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan berinisial AP dan S alias Sur yang tertangkap tangan menerima uang "pelicin" pengurusan dokumen berlayar kapal perikanan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung pada, Sabtu (17/9/2023) dini hari di Kantor Kesyahbandaran Perikanan Samudera Bitung.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa, Sik, MH, keduanya diringkus saat terjadi transaksi antara pengurus kapal dengan kedua tersangka oleh Satgas Saber Pungli.
Dari hasil penyelidikan perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh oknum ASN yang diduga adalah pejabat di kantor tersebut.
"Tim Saber pungli mendapat informasi dan melakukan operasi tangkap tangan, kami menemukan uang tunai di dalam beberapa amplop dengan total Rp4, 750.000 di kantor Syahbandar dari tangan tersangka S alias Mas. Sedangkan uang tunai Rp. 7.000.000 bersama satu ATM dan satu unit Ponsel juga ditemukan di kediaman tersangks AP, " jelas Tommy yang didampingi Waka Polres, Kompol Afrizal Nugroho, Sik.
Dari penelusuran diduga AP alias Adi menjabat sebagai Kepala Syahbandar Perikanan Bitung dan S alias Sur meruoakan salah satu Kepala Seksi di kantor yang sama.
Reporter/Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar