Ads

Selasa, 26 September 2023, September 26, 2023 WIB
Last Updated 2023-09-26T03:46:23Z
sulteng

Direktur Lbh Sulteng - Cabang Buol, Hadir Sebagai Narasumber Pada Kegiatan Bawaslu Buol




JOURNALTLEGRAF-Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah Cabang Buol Munawir, S.H yang juga berprofesi sebagai Advokat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pada Tahapan Penyelengaraan Pemilu Tahun 2024. 


Pada kegiatan tersebut di selenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Buol bertempat di salah satu gedung ternama di kabupaten Buol, pada Senin 25/09/23.


Adapun Judul Materi Yang di sampikan oleh Munawir, S.h, alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi, kita ketahui bersama tahun ini adalah tahun politik dan tahun 2024 akan diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih pemimpin dan perwakilan rakyat, dengan harapan pada akhirnya akan mendapatkan pemimpin yang jujur amanah dan dapat membawa negeri ini ke arah yg lebih baik.


Beberapa tahapan telah dilaksanakan,sedang dilaksanakan dan akan dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, tentunya dalam kontestasi apapun tidak terkecuali pemilu di mungkinkan akan terjadi konflik dan/atau sengketa hal itu menurut sy wajar terjadi.


Tentunya strategi untuk menyongsong perhelatan pemilu telah dipersiapkan oleh peserta pemilu tidak lain adalah untuk memenangkan kontestasi dimaksud, Lantas bagaimana jika perselisihan atau sengketa terjadi pada penyelenggaraan pemilihan umum


Lebih Tegas, UU 7 tahun 2017 tentang pemilu telah mengatur tentang sengketa proses pemilu, dalam pasal 466 di uraikan bahwa terdapat dua jenis sengketa proses pemilu yaitu sengketa terjadi antara peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.


Upaya mencari sebuah keadilan bagi peserta pemilu ketika terjadi perselisihan yg dinilai merugikan pihak peserta pemilu telah di atur pada pasal 467 dan pasal 468 uu 7 tahun 2017, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa badan pengawas pemilu mempunyai kewengan dalam melaksanakan penaganan serta memeriksa dan memutus terhadap permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.selain dari pada pasal tersebut badan pengawas pemilu telah menerbitkan perbawaslu 9 tahun 2023 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai aturan teknis dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.


Pada perbawaslu tersebut telah mendefinisikan bahwa yang dimaksud sengketa antar peserta pemilu dikarenakan terdaapat hak peserta pemilu yg dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses pemilu. Potensi besar terjadinya sengketa antar peserta pemilu adalah pada saat tahapan kampanye, pada tahapan ini peserta pemilu diberikan ruang berkampanye dengan beberapa metode salah satunya kampanye dengan melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) ditempat umum pada situasi ini dapat terjadi perselisihan antar peserta pemilu dikarenakan terbatasnya tempat pemasangan (APK). Bisa kita ambil contoh kecil yg berpotensi sengketa yaitu pemasangan alat peraga kampanye yang menutupi (APK) lain atau menghalangi pandangan dari sisi yang berbeda hal ini akan memicu tindakan melepas atau menggeser dan bahkan merusak (APK) yang dirasa menutupi dan apabila tindakan itu dilakukan maka akan berpotensi kepada tindak pidana pemilu atau tindak pidana umum.


Hal ini berpotensi terjadi pada wilayah pengawas kecamatan, berdasarkan ketentuan perbawaslu 9 tahun 2023 ini dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa acara cepat yg telah memberikan kewengan kepada panwascam untuk melakukan penanganan penyelesaian perselisihan tersebut dengan terlebih dahulu menerima mandat dari bawaslu kabupaten tentunnya hal dimaksud di awali dari permohonan peserta pemilu. Konteks dari penyelesaian sengketa acara cepat adalah melakukan musyawarah untuk mecapai kesepakatan antara kedua belah pihak.


"Ruang penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud selain bertujuan untuk mendapatkan hasil akhir sebuah kesepakatan juga salah satu wujud pencegahan pelanggaran kedepan pada saatnya nanti jika terjadi hal dimaksud bisa langsung berhubungan dengan pengawas pemilu setempat," tutupnya. 


kegiatan tersebut di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto,S.sos di dampingi oleh Koordinator sekretariat Bawaslu Muhamad A, Singara, S.ag, Serta Anggota Bawaslu divisi Penanganaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Isma Jaya S.sos, Serta di hadiri Oleh, adapun peserta pada kegiatan tersebut,anggota panwaslu kecamatan pemangku divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa se-kabupaten buol, 


Dalam Penyampaianya Ketua bawaslu Kabupaten Buol Karianto S.sos, Bahwa kegiatan tersebut bertujuan sebagai Upaya dalam meningkatan Kapasitas dan Kapabilitas jajaran Penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan terkait dengan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta pemilu tahun 2024.





Reporter : Legitha Aswardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar