Penggeledahan polisi di Kantor PPS Bitung (Foto : Journal Telegraf)
JOURNALTELEGRAF- Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dua pejabat di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung sebagai tersangka masih terus berproses.
Dari penelusuran Journal Telegraf berhasil mengumpulkan beberapa informasi bahwa ditengarai aliran dana gratifikasi mengalir hingga menyasar Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, AC alias Adi.
Apalagi saat polisi melakukan penggeledahan di Kantor PPS Bitung, delapan ruangan dimasuki tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung. Termasuk ruangan Kepala PPS Bitung.
Namun saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro mengatakan penambahan tersangka masih dalam proses lidik, Senin (25/9/2023).
"Masih sementara pengembangan, kami belum bisa memberikan keterangan resmi. Kalau sudah waktunya pasti disampaikan terbuka apakah akan ada tersangka baru atau seperti apa, " jelasnya.
Sebagai informasi, kedua tersangka ditetapkan berdasarkan bukti bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. Dimana ditemukan sejumlah uang tunai dan uang di dalam sebuah ATM yang diduga adalah aliran dana dari transaksi pengurusan dokumen kapal perikanan.
Reporter/Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar