Ads

Jumat, 08 September 2023, September 08, 2023 WIB
Last Updated 2023-09-08T14:41:10Z
HUKRIMMANADO

Akibat Kesaksian Palsu, Seorang Pelajar di Minahasa Utara Minta Keadilan Kepada Majelis Hakim

foto ilustrasi 


JOURNALTELEGRAF - Kasus pencabulan yang dituduhkan kepada Andre Ikram Baziat  telah memasuki sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. 


Namun, nota pembelaan atau pledoi yang dibuat oleh Kuasa Hukum tersebut dinilai  Andre jauh dari cerminan pembelaan diri seorang terdakwa.


Oleh karena itu, Andre kemudian menulis dan mengirim surat Pencabutan Keterangan BAP Tersangka atau Terdakwa di Kepolisian Minahasa Utara kepada Majelis Hakim sebagai pengganti nota pembelaan, Kamis (7/9/2023). 


Surat tersebut berisi penjelasan Andre yang kembali menegaskan jika dirinya saat kejadian masih berumur 17 tahun. Dia juga bercerita bahwa keterangan saksi korban yang sembarangan dan tidak benar karena saat itu keadaan kamar yang gelap sehingga saksi tidak bisa membedakan antara dirinya dengan saksi Revaldo Donsu. 


"Kemudian teguran saya disertai tepukan tangan ke tubuh saksi korban agar saksi korban keluar dari kamar saya diartikan dan dibuat narasi pencabulan, hal ini bentuk manipulasi korban dan orang yang menafsirkan cerita saksi yang tidak benar. Saya katakan kedua saksi melakukan hubungan badan bukan karena terpaksa karena tidak ada upaya melindungi diri dari korban dan mereka berbuat dengan enteng dan tidak mempedulikan keberadaan saya di dalam kamar. Dan hasil visum telah berbicara tentang situasi kelamin korban yang tidak ada lecet atau luka. Hal itu sudah menggambarkan bagaimana kondisi dari saksi korban dan cerita yang ditambah menjadi rangkaian motif rekayasa telah membuat cerita jadi berbeda dan kemudian saya menjadi tersangka/terdakwa, "tulis Andre. 


Andre juga menegaskan lewat surat yang dikirim kepada Majelis Hakim Airmadidi untuk mencabut keterangan konfirmasi dan kesaksian maupun pernyataan yang telah dibuatnya baik sejak tingkatan proses BAP di Polres Minahasa Utara, BAP di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara saat menjadi serta keterangan yang diberikannya selama persidangan, termasuk pledoi. 



"Intinya semua hal pernyataan saya mengenai pengakuan tidak pernah melakukan pencabulan terhadap korban, saya merasa bahwa ini adalah langkah yang benar sesuai dengan hati nurani saya dan dengan harapan bahwa saya dibebaskan dan kembali bersekolah agar berguna bagi orang tua dan bangsa, " pungkas Andre yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Minahasa Utara itu.



Reporter/Editor: Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar