Ads

Jumat, 25 Agustus 2023, Agustus 25, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-24T19:24:23Z
HUKRIM

Gegara Antri BBM di SPBU Citra Lestari Manembo Nembo, Nyawa Pria di Kota Bitung Ini Tak Tertolong

SPBU Citra Lestari Manembo Nembo Kota Bitung (Foto : tangkapan layar)


JOURNALTELEGRAF  – Dua tikaman yang bersarang dibagian dada dan tangan membuat nyawa Yufaldy Lamogia tidak tertolong, Kamis (24/8/2023).


Yufaldy ditikam oleh JRR(19) warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian saat sedang antri Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU BCL Manembo Nembo, Kecamatan Matuari sekitar pukup 16.30 Wita.


Diduga kejadian tersebut karena masalah antrian mengisi BBM. Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi. sebelum kejadian penikaman korban dan pelaku sempat adu mulut.


“Informasi sementara, korban diduga menyerobot antrian hingga terjadi adu mulut hingga terjadi aksi penikaman,” kata Iwan.


Selanjutnya kata Iwan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, JRR yang mengemudikan mobil jenis Isuzu Panther berwarna putih. dengan nomor polisi DB 8187 AF bersiap siap mengisi BBM. Tapi tiba tuba korban yang mengendarai mobil bernomor polisi DB 8376 AT langsung datang menyerobot antrian dan mengklaim dirinya terlebih dahulu berqda di jalur antrian.


“Keduanya lalu terlibat adu mulut. Kemudian JRR mengeluarkan pisau dan langsung melayangkan tikaman sebanyak dua kali ke arah korban,” jepas Iwan.


Tikaman pertama, lanjut Iwan, mengenai lengan tangan kiri dan tikaman kedua mengenai dada bagian kiri.


Mendapat dua tikaman, korban coba menyelamatkan diri dengan cara berlari dan terjatuh di depan SPBU.


“Melihat kejadian itu, sejumlah sopir yang ramai mengantri langsung menolong korban dengan membawa ke RSUD Manembo-nembo, tapi sayang sudah tidak tertolong,” jelasnya.


Pelaku kata Iwan, langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah salah satu rekannya di belakang RSUD Manembo-nambo sebelum diringkus beberapa jam kemudian.


“Pelaku sudah ditangkap dan sementara menjalani pemeriksaan di Mako Polres Bitung. Dia dijerat pasal 338 tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Iwan.


Sedangkan dari informasi, JRR adalah residivis kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam pada tahun 2017 silam.


Reporter/Editor: Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar