Ads

Jumat, 28 Juli 2023, Juli 28, 2023 WIB
Last Updated 2023-07-28T13:06:09Z
HUKRIM

Berulah, PT. Rafe Mandiri Perkasa Diduga Lakukan Aktivitas Penambangan Emas Ilegal Di Kabupaten Buol

 

Foto : Diduga Melakukan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin, Di Desa Bodi. 


JOURNATELEGRAF - PT. Rafe Mandiri Perkasa diduga melakukan aktivitas Penambangan  Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. 


Berdasarkan data yang dihimpun media ini,  perusahaan tersebut memang benar memegang IUP yang di keluarkan oleh institusi yang berwenang namun dalam IUP tersebut izin untuk pengambilan galian C jenis batuan (Batu Pica) bukan Emas.


Namun faktanya di lapangan perusahaan tersebut justru melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan perlengkapan kerja yang sudah disiapkan termasuk dengan pekerja lokal yang di rekrut atau di pekerjakan. 


"Oleh sebab itu kami atas nama masyarakat dan bagian dari warga masyarakat di Kabupaten Buol memohon kepada semua unsur terkait, utamanya Aparat Penegak Hukum agar segera mengambil tindakan tegas dan memproses permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar salah seorang warga Buol yang tak mau di sebutkan namanyanamanya kepada awak media journatelegraf. Com, Jum'at (28/07/2023). 


Lanjutnya lagi, sayangnya kekayaan tersebut hanya di nikmati segelintir orang yang meraup keuntungan dengan cara dan praktek ilegal tanpa memiliki izin. 


"Terbukti ada perusahaan yang sedang beroperasi di desa Bodi Kecamatan Paleleh Barat sekarang ini sejak tanggal 15 juli beroperasi namun seolah di biarkan melakukan kegiatan pencurian kekayaan alam, "


Tidak hanya itu, berbagai modus yang di lakukan untuk memuluskan rencana kejahatannya, mulai menawarkan bantuan kepada Pemerintah Desa setempat hingga bantuan ke rumah-rumah ibadah. Biasanya modus tersebut jitu dan efektif dan penduduk desa setempat terhipnotis dengan kebaikan tersebut. Sehingga lupa bahwa bantuan itu tidak gratis dan cuma-cuma dan tidak sadar ada maksud jahat di belakangnya. 


"Akhirnya setelah kejadian begini siapa yang harus bertanggungjawab untuk melakukan upaya penindakan, apakah pemerintah Desa, pemerintah Kecamatan, pemerintah Kabupaten atau APH, atau semua institusi negara yang terkait untuk menghentikan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin tersebut, " pintanya. 


"Jika setelah melakukan investigasi ke pihak PT atau perusahaan pelaksana yang beroperasi melakukan eksploitasi dan ternyata tidak memiliki regulasi, Usaha Kegiatan Lingkungan (UKL) ' Usaha Pengolahan Lingkungan (UPL ), Kajian AMDAL, Peta Wilayah  Lokasi Titik Koroordinat dan SOP teknis pengolahan batu dan ketentuan lainnya, maka mohon kepada APH di tindak dengan tegas, apalagi jika ada oknum aparat yang membekingi atau terlibat,, hukum dengan seberat-beratnya agar bisa memberikan efek jera dan pembelajaran bagi yang lain, " Tegasnya.(Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar