Ads

Kamis, 04 Mei 2023, Mei 04, 2023 WIB
Last Updated 2023-05-06T06:27:14Z
POLITIK

Tak khawatir Dengan Latar Belakangnya Sebagai Mantan Narapidana, Moh. Rais Siap Maju Di Pileg 2024

Foto : Moh. Rais, Bacaleg Partai Demokrat Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Tolitoli.


JOURNALTELEGRAF - Mantan Narapidana Moh. Rais tercatat sebagai bakal calon Legislator Partai Demokrat Kabupaten Tolitoli pada Pemilu 2024 mendatang.


Pria kelahiran dongko,4 Desember 1965 itu maju bertarung di Dapil 3 Kabupaten Tolitoli, meliputi Kecamatan Lampasio, Ogodeide, Basidondo.


Keinginannya maju di Dapil 3 Kabupaten Tolitoli tidak lain untuk mengabdikan diri pada tanah kelahirannya dan memberikan pelayanan pada masyarakat.


"Banyak yang belum tersentuh perhatian pemerintah di Dapil saya itu. Saya ingin melanjutkan aspirasi masyarakat dapil saya di DPRD," tutur Moh. Rais kepada journaltelegraf.com, Sabtu (6/5/2023).


Moh. Rais tak khawatir dengan latar belakangnya sebagai mantan narapidana Rutan Kelas IIB Tolitoli.


Dirinya pernah menjalani vonis majelis hakim selama delapan bulan dan denda Rp. 3.000.000 berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor : 245/Pid.B/2007/PN-TLI.


MENGADILI : 

1. Menyatakan terdakwa Muhammad Hi. Yahya alias Raise telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Menghasut Orang Lain Menebang Hasil Hutan"

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

3. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.3.000.000 Subsider (dua) bulan kurungan.

4. Menetapkan bahwa selama terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

5. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-( seribu rupiah).


Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli, Pada hari Rabu tanggal 02 Januari 2008, oleh Firzal Arzy, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, Golom Sitonga, S.H dan Ilham S.H masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan muka sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2008 oleh ketua majelis hakim tersebut dengan dihadiri oleh masing-masing hakim anggota, dibantu oleh Lexie RK Kalesaran sebagai Panitera pengganti, dihadiri oleh R. Harwiadi S.H Penuntut umum kejaksaan Negeri Tolitoli dan dihadiri oleh terdakwa.


Meski merupakan mantan Narapidana, namun menurutnya hal itu tidak mengganggu pencalonannya, sebab yang dilarang oleh PKPU adalah Calon yang diancam dengan hukuman diatas 5 tahun, sementara dirinya hanya diancam dengan pidana kurungan dibawah lima tahun.


Selain itu, sesuai surat keterangan yang di keluarkan kementerian Hukum dan HAM serta aturan perundang undangan sebagaimana PKPU nomor 10 dirinya masih diperbolekan mengikuti kontestasi Pileg.



"Masa lalu adalah masa lalu. Dari persoalan saya kemarin, saya paham bahwa kepercayaan itu sangat penting maka saya maju untuk memperbaiki kesalahan itu dengan mengabdikan diri demi masa depan daerah yang lebih baik," ujar Raise.




Reporter : Legitha Aswardy 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar