Foto lambang parpol
JOURNALTELEGRAF- Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 resmi berakhir. Minggu (14/5/2023) Pukul 23.59 Wita.
Dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemiilu 2024, tiga diantaranya tidak memasukan pengajuan dokumeb Bacaleg hingga tenggat waktu berakhir.
Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai Ummat dipastikan tidak akan memiliki Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu nanti.
Dua parpol, yakni Partai Gelora dan Partai Garuda masih sempat berusaha untuk memasukan dokumen Bacaleg. Namun terkendala masalah teknis pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari pusat.
"Kami sudah berusaha, tapi masih terkendala masalah teknis," jelas salah satu pengurus Partai Gelora yang ditemui di Kantor KPU Kota Bitung.
Sedangkan pengurus Partai Ummat, tidak pernah terlihat di Kantor KPU Kota Bitung hingga detik terakhir tahapan pengajuan Bacaleg berakhir.
"Iya, ada tiga parpol yang tidak mengajukan dokumen Bacaleg hingga berakhirnya waktu yang ditetapkan," kata Juru Bicara KPU Kota Bitung, Idhli Ramadhiani Fitriah.
Reporter/Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar