Ads

Rabu, 24 Mei 2023, Mei 24, 2023 WIB
Last Updated 2023-05-24T00:41:02Z
HUKRIMNusa Utara

Diduga Lakukan Aborsi Ilegal, Seorang Perempuan di Lirung Kabupaten Talaud Diamankan Polisi

Pelaku saat diiamankan polisi (Foto : istimewa)


JOURNALTELEGRAF - Warga Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara digegerkan dengan kelakuan seorang perempuan berinisial EPA (18) yang tega menggurkan dan membuang bayinya,Sabtu (20/5/2023).


Mirisnya lagi, tindakan bejat ini dilakukan pelaku yang masih berstatus pelajar itu di salah satu Pastori Gerrja Germita di Desa Sereh dan diduga karena ingin menutupi kehamilannya.  


Menurut keterangan Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dandung Putut Wibowo, melalui Kasi Humas AKP Olden Arunde kejadian ini bermula ketika EPA bersama tiga temannya DV dan DM serta IK berangkat dari Lirung pergi ke Desa Sereh Satu dengan tujuan mengikuti ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Germita Wisongkaramatta, Rabu (17/5/2023).


"Usai mengikuti ibadah, pelaku masih sempat bermain voli di lapangan voli Desa Sereh. Namun, pada keesokan dini hari pelaku mengalami sakit perut dan sakit pinggang, setelah itu pelaku menuju ke dalam kamar mandi/wc kemudian pelaku berusaha untuk  mengeluarkan bayi dari dalam rahim dan setelah bayi keluar dari rahim dan jatuh di dalam kloset, kemudian bayi dan plasentanya diangkat dan diletakan di atas lantai kamar mandi," jelas Kasi Humas.


Selanjutnya, pelaku meminta satu buah tas plastik warna hitam kepada perempuan PM anak dari Pdt.NM, lalu  pelaku mengisi bayi dan plasentanya ke dalam tas plastik tersebut, kemudian pelaku keluar dari kamar mandi dengan membawa tas plastik tersebut yang berisi bayi dan plasentanya dan membuang dengan cara dilempar melalui jendela kamar lantai dua Pastori Jemaat Germita Wisongkaramatta Sereh, ke arah tanah kosong yang berada di samping kanan Gedung Pastori tersebut,setelah itu pelaku langsung beristirahat tidur."jelas Olden.


Pelaku meninggalkan Pastori Desa Sereh sehari setelah kejadian tersebut dijemput rekannya DM menuju ketempat kos sementara di Kelurahan Lirung sebelum kemudian diamankan Polsek Lirung.


"Pelaku langsung diamankan di Polsek Lirung. Namun dengan pertimbangan bahwa peristiwa ini berhubungan dengan tindakan pidana PPA maka kasus ini di limpahkan ke Polres Kepulauan Talaud," pungkas Olden.



Reporter : Fany Wauda

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar