Ads

Rabu, 08 Maret 2023, Maret 08, 2023 WIB
Last Updated 2023-03-08T08:04:41Z
Nusa Utara

Sepakati Besaran Retribusi Perumda Tahun 2023, Sumendap : Belum Final Akan Dibahas Kembali

Ketua Komisi II DPRD Sangihe, Demsy Sumendap (kanan).
Suasana RDP di Gedung DPRD Sangihe.



JOURNALTELEGRAF - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait retribusi bulanan perumahan daerah yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, akhirnya selesai.


Adapun pembahasan utamanya tak lain ialah bentuk protes atau keluhan dari sejumlah ASN yang menempati perumahan daerah di Kecamatan Tamako, Kecamatan Tabukan Utara dan Kecamatan Tahuna, tentang nilai retribusi bulanan sebesar 150 ribu perbulan yang dinilai terlalu tinggi dan membebani mereka.


Sehingga dalam RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Demsy Sumendap siang tadi menghasilkan beberapa kesepakatan, setelah melalui penjelasan dan perundingan antara pemerintah daerah yang diwakili Asisten Ibu Olga Makasidamo, Kadis Perkim Mandiri Gaghana, Kadis PU Engeline Sasiang dan pejabat teknis dinas bersama dengan para ASN penghuni perumahan daerah yang melayangkan keberatan.


Salah satu point yang ditegaskan dalam kesepakatan itu adalah para ASN penghuni perumahan daerah sepakat tetap membayar retribusi sebesar 150 ribu perbulan untuk tahun 2022. Sementara untuk tahun 2023, akan diupayakan dilakukan pengurangan besaran iuran bulanan sampai di angka 50 ribu per bulan sesuai penegasan dari ketua dan anggota legislatif Komisi II DPRD Sangihe.


Perihal penegasan terkait pengurangan besaran retribusi ini, juga disepakati dan disetujui oleh Kadis Perkim, Mandiri Gaghana.


"Untuk penegasannya, kami juga setuju. Yang penting dalam hal ini, kita tidak melanggar aturan. Jadi untuk kedepannya mulai tanggal 1 Januari 2023 ini dengan angka 50 ribu, pada kesempatan inipun kami dari Dinas Perkim menyetujuinya," ucap Gaghana. Rabu,(08/03/2023).


Namun, perihal keputusan bersama terkait besaran retribusi perumahan daerah di angka 50 ribu per bulan, Ketua Komisi II DPRD Sangihe, Demsy Sumendap menyatakan bahwa itu belum angka final dan akan dilakukan pembahasan kembali untuk ketetapannya.


"Akan dibahas kembali seusai PMK dan juga ada Perbup terkait ketetapannya sesuai permintaan dan permohonan para teman-teman ASN yang menghuni perumahan daerah di tiga wilayah ini. Jadi nilai itupun belum final, kita akan menghitung lagi nilai sebenarnya untuk retribusi itu, entah 50, 60, 70 atau lebih. Pada intinya, kita juga tetap akan berlandaskan pada asas dan prinsip kemanusiaan," jelas Sumendap.


Adapun anggota komisi II yang hadir dalam RDP antara lain Ketua Komisi II, Demsy Sumendap, Max Pangimangen, Ferdy Sinedu, Hasbullah Lawendatu, Engelhard Tampi dan Johan Pontolawokang. Serta juga Kabag Humas Perundangan-undangan DPRD Sangihe, Ronald Lumiu bersama staf pakar dan staf ahli di DPRD Sangihe.



Reporter/Editor : Dendy Abram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar