Ads

Rabu, 08 Maret 2023, Maret 08, 2023 WIB
Last Updated 2023-03-07T17:40:28Z
Papua

Jubir KNPB Ditangkap, LP3BH Manokwari Ingatkan Kapolres Sorong Selatan Jangan Jadi Ajang Pencitraan


Foto : Yan Christiian Warinussy, Direktur Eksekutif LB3BH Manokwari (ist)


JOURNALTELEGRAF  - Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Maybrat, Rudolf Fatem alias Rudi Fatem ditangkap oleh Aparat Polres Sorong Selatan (Sorsel) dan Polres Maybrat, Minggu, (5/3/2023) lalu, sekitar pukul 20:15 WIt di pos Klamit.


Dengan adanya penangkapan terhadap Rudolf Fatem, Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid, didesak agar memberikan jaminan perlindungan hukum sesuai amanat UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Maybrat.


Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy. Dikatakan, terkait penangkapan itu, dirinya meminta agar Kepolisian menggunakan unsur praduga.


"Untuk pertama sekali menerapkan asas praduga tidak bersalah (presumprion of innocence) terhadap terduga Rudolf Fatem alias Rudi Fatem dan memberikan kesempatan menggunakan haknya sesuai amanat pasal 52 KUHAP, yaitu dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim," kata Yan Christian Warinussy, Selasa (7/3/2023).


Warinussy Juga meminta kepada pihak kepolisian, agar tidak menekan baik fisik maupun psikis dan  tidak boleh melakukan penganiayaan atau kekerasan fisik sekalipun kepada Rudolf Fatem alias Rudi Fatem. 


"Untuk menjamin hal itu, maka LP3BH Manokwari mendesak dipenuhinya hak yang bersangkutan atas bantuan hukum sesuai amanat pasal 54, pasal 55 dan dan pasal 56 KUHAP," tambahnya.


Menurut LP3BH Manokwari, hal tersebut sangat penting dan mendasar demi menjamin dihasilkannya hasil penyelidikan dan penyidikan yang tidak sekedar mengejar formalitas belaka dan tidak bersifat penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).


Pada kesempatan itu juga, Warinussy berpesan kepada Kapolres dan Anggota kepolisian di Polres Sorong Selatan agar tidak melakukan pencitraan dengan kasus ini untuk mendapatkan jabatan.


"Jangan hanya bersifat pencitraan semata atau bersifat kriminalisasi demi memperoleh popularitas dan demi mengejar karier kenaikan pangkat dan lain sebagainya dengan memanfaatkan situasi sosial kemasyarakatan di Tanah Papua," pungkasnya.



Reporter : Ronaldo Letsoin

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar