JOURNALTELEGRAF - Belum lama ini viral di media sosial Instagram yang mempertontonkan seorang Personil Satlantas Polres Bitung bernama Aipda Yulianus Payangan yang menolak uang sogok yang diberikan oleh pelanggar lalulintas.
Kejadian ini dibenarkan Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi,Sik, yang mengatakan peristiwa itu terjadi saat pengaturan arus lalulintas dan pelaksanaan operasi Keselamatan Samrat 2023, di depan Pos Lalulintas-40 dekat BRI unit Girian-Bitung, Kamis (9/2/2023) sore.
Dia menjelaskan dimana saat pelaksanaan operasi, sebuah mobil pick-up Daihatsu warna Hitam dari arah Kota Manado menerobos masuk jalur tanda larangan khusus untuk kendaraan roda-4 angkutan barang, yang kemudian dihentikan oleh petugas.
"Setelah dihentikan, pelanggar tersebut kemudian memberikan SIM dan STNK yang diminta oleh petugas, namun dibalik SIM dan STNK tersebut terdapat sejumlah uang dengan maksud untuk menyogok petugas (Uang Damai), tapi malah ditolak oleh petugas kami dengan tetap memberikannya sanksi Tilang," jelas Awaludin Puhi.
Awaludin Puhi juga menjelaskan bahwa personel Sat Lantas Polres Bitung melaksanakan tugas sudah sesuai dengan SOP yang ada, untuk itu Awal sapaan akrab mantan Kasat Lantas Polres Sangihe itu mengimbau seluruh pengguna jalan untuk sama-sama jauhi tindakan atau pelanggaran yang melawan hukum.
"Dihimbau kepada masyarakat, jauhi tindakan atau pelanggaran yang melawan hukum. Bayarlah denda tilang di tempat-tempat resmi yang sudah disediakan. Ayo disiplin berlalulintas untuk keselamatan kita bersama," pungkasnya.
Reporter : Arham Licin
Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar