Ads

Rabu, 22 Februari 2023, Februari 22, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-22T11:02:36Z
HUKRIM

Polres Tolitoli Tetapkan HR Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPNT

Foto : Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU. Ismail. SH (Ist).


JOURNALTELEGRAF  – Polres Tolitoli tetapkan Tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dinas Sosial kabupaten Tolitoli.


Dilansir dari media Pariwaraku.com, Kapolres Tolitoli AKBP. Ridwan Raja Dewa, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU. Ismail. SH pada rabu (22/2/2023) di ruangannya mengatakan, hari ini (rabu) penyidik kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka inisial HR selaku Kordinator Daerah (Korda) atas dugaan kasus korupsi BPNT yang di tangani Unit Tipidkor Polres sejak tahun 2020.


” Kasus ini sudah dua tahun lebih bergulir, dan hari ini kami resmi melakukan penahanan satu Tsk dari dua Tsk yang di tetapkan penyidik atas dugaan korupsi BPNT,” kata Kasat Reskrim IPTU. Ismail, SH.


Menurutnya sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka HR, penyidik Tipidkor melakukan pemeriksaan secara intesif untuk melengkapi berkas perkara dan sekitar jam 15.00 Wita, tersangka HR langsung di giring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tolitoli.


” Iya, sebelum di tahan, Tsk HR di lakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik mulai dari jam 13.00 wita, dan sekitar jam 15.00 wita kita langsung giring ke Rutan Polres Tolitoli,” Kata Kasat Reskrim yang baru empat bulan menjabat.


Tersangka HR di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.185.435.726,00 (Dua milyar seratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah)


Boby yang tidak pandang bulu akan mengungkap kasus kasus korupsi di wilayah hukum Polres Tolitoli, menjelaskan minggu depan akan kembali menahan satu Tersangka kasus dugaan korupsi BPNT yakni inisial SL selaku Suplayer.


” Rencana minggu depan satu lagi Tsk akan kami tahan. Kapolres bersama saya sudah berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas kasus kasus korupsi maupun kasus konvensional yang saat ini lagi bergulir, dan tidak pandang bulu, dan mohon dukungan serta suport teman-teman media,” tegas Kasat.




Editor/ Reporter : Legitha Aswardy 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar