Ads

Rabu, 22 Februari 2023, Februari 22, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-22T06:56:58Z
Papua

Pimpin Apel Pencanangan Zona WBK/WBBM, Kajati Papua Barat Sebut Integritas Tidak Bisa Dipisahkan Dengan Komitmen

Foto : Kajati Papua Barat Pimpin Apel Pencanangan Zona WBK/WBBM (ist)


JOURNALTELEGRAF - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Juniman Hutagaol, S.H., M.H memimpin Apel Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Manokwari, Rabu (22/2/2023).


Dalam sambutannya, Juniman Hutagaol menyampaikan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani pada hari ini sebagai jawaban atau sebagai tindak lanjut program reformasi Kejaksaan yaitu membangun zona integritas menuju WBK/WBBM di seluruh Kejaksaan RI. 


"Tujuan dari Reformasi Birokrasi yakni untuk membangun/membentuk profil dan perilaku pegawai Kejaksaan mempunyai integritas tinggi, produktivitas tinggi, bertanggung jawab dan mampu memberikan pelayanan prima pada masyarakat dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Sasaran Reformasi Birokrasi yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


Pencanangan pembangunan zona integritas merupakan tekad untuk mewujudkan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel sesuai visi Kejaksaan RI melalui langkah-langkah," jelas Kajati.

Foto : Kajati Papua Barat , Juniman Hutagaol saat memberikan sambutan (ist)


Lebih jauh Kajati menjelaskan untuk terwujudnya zona integritas yaitu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


WBK/WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 (enam) area perubahan yang terdiri dari:


1. Manajemen Perubahan, diantaranya meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun ZI dan menurunnya risiko-risiko kegagalan;


2. Penataaan Tatalaksana, berupa meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan manajemen perkantoran, meningkatnya efektivitas dan efisiensi proses manajemen administrasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja;


3. Penataan Manajemen SDM, berupa meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM, meningkatnya efektivitas dan profesionalisme SDM;


4. Penguatan Pengawasan, berupa meningkatnya efektivitas dan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara, menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang;


5. Penguatan Akuntabilitas Kinerja, berupa meningkatnya kinerja     dan akuntabilitas instansi pemerintah;


6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, berupa meningkatnya jumlah unit pelayanan yang terstandarisasi, meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui peningkatan kualitas pelayanan menjadi lebih cepat, lebih aman, lebih mudah dan bahkan gratis. 



"Keenam faktor pengungkit ini harus menjadi satu kesatuan yang bersinergi satu sama lain, tidak ada area perubahan yang satu menjadi lebih penting daripada area perubahan lainnya, melainkan harus saling melengkapi untuk menghasilkan reformasi birokrasi yang berkualitas dan terwujudnya aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," jelasnya lagi.


Namun yang utama kata Kajati adalah pelayanan publik, agar kepercayaan masyarakat bisa bertambah lagi, bahwa kejaksaan bisa melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan good dan clean government.


"Perlu dipahami bahwa integritas tidak terpisahkan dengan komitmen kita bersama sebagai sustainable commitment. Bahwa pencanangan zona integritas ini tidak hanya berhenti setelah terwujudnya “wilayah bebas KKN” saja lalu semuanya mengendur, akan tetapi tetap harus dijaga kelestariannya dan diwariskan kepada para penerus dibawah. Hapus paradigma lama dan buat paradigma baru yang sesuai dengan cita-cita penegakan hukum. Kejaksaan yang ideal sebagai sebuah institusi  adalah Kejaksan sebagai penegak hukum yang modern, independen, dan bermartabat. Hal ini terus menjadi parameter yang selalu diupayakan dan  diperjuangkan oleh seluruh jajaran Kejaksaan tanpa terkecuali. Begitu pula dengan pembentukan citra Kejaksaan harus selaras dan seiring dengan peningkatan kinerja penegakan hukum dan pelayanan hukum seluruh jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia.


Dalam rangka mewujudkan hal ini, reformasi birokrasi Kejaksaan yang profesional harus terus dioptimalkan dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, secara netral serta berdedikasi, perlu diingatkan, pentingnya peranan setiap pimpinan dalam mengarahkan pelaksanaan tugas bawahannya. Setiap pimpinan harus secara terus menerus, meningkatkan mutu pengendalian dan pengawasan program yang dilaksanakan, khususnya dalam menjalankan program reformasi birokrasi Kejaksaan, guna pencapaian optimalisasi kinerja aparat Kejaksaan. Harus dipahami bahwa hal ini tentunya tidak hanya menjadi beban aparatur yang ada di pusat saja, akan tetapi hendaknya diterapkan secara menyeluruh hingga ke daerah. Tentunya peningkatan kinerja bukan hanya masalah kuantitas, tetapi yang lebih penting adalah masalah kualitas, seperti profesionalitas, integritas moral dan kepekaan terhadap aspirasi rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat, papar orang nomor satu di Korps Adhiyaksa Papua Barat itu.


Walaupun Kejaksaan Tinggi Papua Barat baru berdiri tiga tahun yang notabenenya belum mempunyai kantor sendiri (menumpang,Red), dengan keterbatasan sarana dan prasarana namun semua itu tidak mengendurkan semangat jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk mendukung program pemerintah. 



"Intinya adalah kita komitmen bersama untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat Provinsi Papua Barat. Harus dipahami bahwa kami ada dan harus berarti, artinya kami ada disini sebagai Kejaksaan Tinggi Papua Barat harus mempunyai andil yang positif kepada masyarakat apa yang dapat kami sumbangkan kepada masyarakat melalui pelayanan dan program-program kami kedepan dengan melalui pencanangan  Zona Integritas ini bukan menjadi slogan semata melainkan bukti nyata, keseriusan dan komitmen dari segenap pegawai, guna memperoleh predikat WBK dan WBBM. 


Penandatanganan diharapkan bahwa apa yang kita laksanakan pagi ini hendaknya menjadi penyemangat bagi satuan kerja di bawah untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan KKN, reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten dan obyektif.


Acara Pencanangan zona integritas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat  yang kita laksanakan hari ini akan segera disosialisasikan  dan direkomendasikan dalam rapat kerja. Mari kita sukseskan dan dukung pencanangannya, sehingga implementasinya mampu memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi objektifitas maupun akuntabilitasnya yang mendorong terciptanya suasana yang kondusif dalam mengembalikan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan.


Pembangunan zona integritas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga dilaksanakan serentak di Kejaksaan Negeri Manokwari, Kejaksaan Negeri Sorong, Kejaksaan Negeri Fakfak dan Kejaksaan Negeri Kaimana dengan melibatkan seluruh pegawai yang ada," pungkasnya.


Turut mendukung Pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H selaku Ketua Pelaksana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Kejaksaan Tinggi Papua Barat, para Pejabat Eselon III dan Eselon IV serta seluruh Pegawai dan Tenaga Honorer di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.



Reporter : Ronaldo Letsoin

Ediitor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar