Ads

Senin, 20 Februari 2023, Februari 20, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-20T12:40:59Z
sulteng

Menyikapi Sistem Pemilu Tertutup, Ketua HMI Tolitoli : Menjauhkan Hubungan Antara Pemilih Dan Wakil Rakyat Pasca Pemilu

Foto : Ardan, Ketua Umum HMI Cabang Tolitoli (Ist).


JOURNALTELEGRAF - Rencana usulan untuk kembali ke Proporsional tertutup ke MK tentu bukan suatu hal yang mengalir sesuai dengan kebutuhan demokrasi.


Melainkan ada siasat buruk untuk mempertahankan kekuasaan dan tentu ada dukungan dari beberapa kelompok elit ini harus di antisipasi karena mencederai nilai atas demokrasi.


Kekhawatiran menguatnya oligarki partai politik semakin tak terpatahkan dengan mencuatnya isu pemilu dengan sistem proporsional tertutup tersebut. 


"Isu pemilihan proposional tertutup jika di berlakukan maka hal tersebut adalah upaya mencederai dan melemahkan demokrasi yang ada di Indonesia,"kata Ketua Umum HMI cabang Tolitoli, Ardan. Kepada awak media journaltelegraf.com, Senin (20/02/2023).


Menurutnya, dalam system pemilihan dengan model proporsional tertutup semakin melemahkan rakyat untuk memilih kandidat-kandidat potensial yang dipercaya membawa amanat dan kepentingan rakyat.


Sehingga akselerasi kepentingan rakyat akan terpatahkan dalam ruang gelap internal partai politik.


"Banyak sekali dampak negatif yang di timbulkan dalam sistem tersebut misalnya potensi menguatnya oligarki di internal parpol sehingga pemilih tidak memiliki peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan oleh partai politik sehingga hal tersebut juga menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca pemilu,"ungkapnya.


Harapan rakyat atas pilihan menjadi suatu hal yang sia-sia, karena tanpa dipilih oleh rakyat yang penting ditetapkan nomor urut terkecil oleh parpol.


Maka itu yang akan masuk sebagai representasi rakyat, makanya dirinya menganggap itu bukan perwakilan Rakyat melainkan perwakilan Oligarki.


Yang lebih memprihatinkan lagi jika rekruitmen caleg semakin tertutup tanpa memberikan ruang informasi yang transparan dalam rekruitmen dan seleksi caleg, meskipun dalam Pasal 241 UU Pemilu mensyaratkan seleksi bacalon dilaksanakan secara demokratis dan terbuka. 


Maka, sistem proporsional tertutup bukan hanya langkah mundur dalam perjuangan demokrasi, bahkan menuju titik terendah bagi hak konstitusioal rakyat untuk menentukan siapa yang berhak mewakilinya.


Oleh karenanya jika proporsional tertutup diperlukan maka yang terjadi pelemahan hak pilih Rakyat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap Parpol sebagai kendaraan mengusulkan perwakilan rakyat. 


"Apa yang direncanakan oleh penguasa hari ini memang by Desain untuk melanggengkan kekuasaan bagaimana tidak sistem proporsional tertutup yang telah di bantahkan oleh demokrasi kembali diperlukan tentu menjadi pertanyaan besar apa lagi didukung oleh parah elit-elit negara," ujarnya.


"Harapannya agar isu pemilihan proposional tertutup tidak diberlakukan karena hal tersebut nntinya melemahkan sistem demokrasi yang ada di indonesia" tutupnya.


Dengan sistem proporsional tertutup juga rakyat tidak pernah tahu siapa yang akan mewakili dirinya karena semua menjadi otoritas parpol.





Reporter : Legitha Aswardy 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar