Ads

Jumat, 17 Februari 2023, Februari 17, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-17T07:18:34Z
BITUNG

Indra Nover Antade ABK Asal Lirang Kota Bitung Diduga Meninggal Akibat Korban Perbudakan di Atas Kapal



Foto : Amon Hiborang, Ketua Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sakti Sulut (AL-JT)


JOURNALTELEGRAF - Kematian Indra Nover Antade, warga Kelurahan Lirang, Kecamatan Lembeh Utara disinyalir akibat kerja paksa yang dialami diatas kapal.


Indra merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM Sumber Makmur Jaya yang merupakan kapal penangkap ikan yang beroperasi di perairan Laut Arafura, Papua.


Almarhum meninggal empat hari setelah dirawat di salah satu rumah sakit dan mengidap penyakit Hepatitis.


Menurut Mintje Bilote, orang tua dari Indra Nover Antade, anaknya bekerja di PT. Awi Milenium yang berkantor di Muara Baru, Jakarta Utara.


"Almarhum diajak salah satu kerabat yang sudah kerja lebih dulu di kapal milik perusahaan itu. Indra berangkat ke Merauke bulan desember 2022 dan januari mulai sakit," kata Mintje, Kamis (16/2/2023).


Lebih jauh Mintje menjelaskan bahwa anaknya tidak pernah diberikan perawatan selama mengalami sakit.


"Saat sakit, pihak nahkoda tidak pernah mengizinkan anak saya berobat di darat, malahan informasi dari almarhum, kapal semakin menjauh dari daratan," jelasnya. 


Tempat yang sama, Ketua Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sakti Sulut, Amon Hiborang menilai kasus kematian Indra Nover Antade akibat mengalami perbudakan di atas kapal.


Menurutnya, ada 11 indikator yang dikeluarkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labor Organitiation (ILO) tentang kerja paksa. Yakni, Penyalagunaan kerentanan, penipuan, pembatasan ruang gerak, diisolasi, kekerasan fisik dan seksual, intimidasi dan ancaman, penahanan dokumen identitas pribadi, pemotongan upah, jerat hutang, pekerjaan dan tempat tinggal tidak layak serta jam kerja berlebih.


"Ada beberapa indikator yang memang dialami oleh almarhhm. Diantaranya, pembatasan ruang gerak, dimana tidak diberikan kesempatan berobat padahal kondisi almarhum sudah kritis, selanjutnya penahanan dokumen kerja dan  tidak ada BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan," ujarnya.


Oleh karena itu, Amon Hiborang melalui organisasi yang dipimpinnya melakukan advokasi terhadap Indra Nover Antade dengan beberapa langkah yang sementara ditempuh.


"Kami sudah mengirim surat ke Kemsnterian KKP untuk menindaklanjuti kasus ini, kami ingin ini dimediasi oleh mereka agar hak hak almarhum bisa didapatkan," jelasnya.



Reporter : Arham Licin

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar