Ads

Selasa, 21 Februari 2023, Februari 21, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-21T15:08:12Z
BITUNG

Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya Akan Kena Tilang

Foto : Imbauan penggunaan sepeda listrik (ist)


JOURNALTELEGRAF - Mulai maraknya penggunaan sepeda listrik, Polres Bitung melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) kembali mengimbau masyarakat.


Sepeda listrik selain dilarang digunakan di Jalan Raya, juga tidak diperkenankan digunakan anak di bawah umur.


"Selain Dilarang digunakan di Jalan raya, dan Anak di bawah umur, pengguna sepeda listrik tersebut dapat dipidanakan jika terjadi kecelakaan dan ditilang layaknya kendaraan lain jika digunakan di jalan raya dan umum," tegas Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi,Sik, Selasa (21/2/2023).


Menurut, pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. 


"Kami himbau kendaraan sepeda bermotor listrik dapat digunakan di jalur khusus seperti taman dan kompleks wisata, yang jalurnya berkecepatan di bawah 25km/Jam, dan tidak menggangu aktifitas kendaraan di jalan umum /raya," jelasnya.



Reporter : Arham Licin

Editor : Arham Liicin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar