Ads

Selasa, 28 Februari 2023, Februari 28, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-28T12:24:00Z
Sulsel

Duh!!! Gegera ini, Tiga Warga Bantaeng Berurusan dengan Polisi Bulukumba





Tiga pelaku berinisial IP ,KM dan BT saat digiring Polisi



JOURNALTELEGRAF- Tiga warga bantaeng ini harus berurusan dengan Polisi Bulukumba, lantaran nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bulukumba.



"Ketiganya adalah warga dari Kabupaten Bantaeng.” ungkap Kapolres Bulukumba AKBP. Ardyansyah saat konfrensi pers, Selasa (28/2/2023).

"Sebanyak 12 unit sepeda motor dengan berbagai merek berhasil diamankan," tambahnya.


Mantan Kapolres Bone ini menjelaskan, para pelaku ini memiliki peran yang berbeda, dua diantaranya sebagai eksekutor berinisial IP dan KM sementara BT selaku penadah.


"Kasus curanmor tersebut berhasil diungkap saat tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan terkait beberapa kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Ujung Bulu, Gantarang, dan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba," paparnya.


Dari hasil penyelidikan itu, kata Kapolres, tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri, identitas dan alamat pelaku, dan berhasil mengamankan ke-tiganya masing-masing di tempat yang berbeda di kabupaten Bantaeng.


Sementara itu, ketiga pelaku telah di amankan di polres Bulukumba bersama 12 unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil curian guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


“Dari perbuatannya itu, ketiga pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHpidana Subs Pasal 362 KUHpidana, pasal 55, 56 dan pasal 480 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas AKBP Ardyansyah.


Reporter/Editor : Ewin



Tidak ada komentar:

Posting Komentar