Ads

Selasa, 28 Februari 2023, Februari 28, 2023 WIB
Last Updated 2023-03-01T02:00:18Z
Nusa Utara

Astaga!! Sangihe TA 2023 Tanpa DID, Kinerja Pemerintahan Di Bawah 'Komando' Tamuntuan Dinilai Gagal

Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan 


JOURNALTELEGRAF - Merosotnya APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Kepulauan Sangihe, hingga mengalami defisit sekira 114 Miliar rupiah; kini berimbas pada berbagai sektor termasuk peningkatan pelayanan kesejahteraan masyarakat, yang memang mengalami penurunan drastis.


Menurunnya APBD TA 2023, lantas membuat sebagian pihak bertanya akan kinerja jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe di bawah pimpinan dr Rinny Tamuntuan selaku Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe. Mereka bahkan menilai, Kabupaten Sangihe di bawah 'komando' Tamuntuan dinilai gagal. Sebab untuk tahun 2023 ini, Komando sepenuhnya dari seorang Tamuntuan dan tidak ada lagi alasan soal adanya jeda pergantian masa kepemimpinan dengan pimpinan sebelumnya.


Adapun salah satu penyebab kegagalan yang kini tak mampu dielakkan oleh Tamuntuan dan kawan-kawan, tak lain ialah persoalan hilangnya Dana Insentif Daerah (DID) TA 2023. Tamuntuan Cs dinilai tak mampu mempertahankan bahkan mengakomodir keberadaan dana yang memang memberi pengaruh besar bagi kemajuan daerah; dan ini nyata-nyata adalah bentuk sebuah kegagalan.


Mengapa disebut gagal, hal ini dapat dibandingkan dengan sebelum kehadiran Tamuntuan menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe. Dimana dalam kurun waktu 2 tahun terakhir dimasa kepemimpinan sebelumnya, DID justru mampu diakomodir dan didatangkan untuk membantu keperluan di daerah.


Terkait persoalan ini, Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan melalui Sekda Sangihe, Melancthon Harry Wolff bahkan tak menampik terkait hilangnya dana DID TA 2023 untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe.


"Benar di TA 2023 kita Kabupaten Sangihe tidak mendapatkan DID," ungkap Wolff, ketika ditemui sejumlah awak media. Selasa,(28/02/2023)


Lanjut Wolff, DID untuk Tahun 2023 dialokasikan untuk Dana Insentif Fiskal yaitu dialokasikan untuk daerah yang mempunyai kemampuan Keuangan Daerah yang lebih bagus.


"Di Sulawesi Utara yang mendapatkan DID hanya Kota, karena Pendapatan Daerah mereka besar jika dibandingkan Kabupaten," jelasnya


Disentil terkait hilangnya DID menjadi sebuah kegagalan Pemerintahan saat ini, Wolff mengatakan ini bukan kegagalan tetapi terjadi perubahan indikator untuk mendapatkan DID tersebut.


"Disadari jumlah pendapatan asli daerah kita sangat rendah, sekarang kita sementara melakukan kajian - kajian terkait perubahan Perda retribusi yang masih sangat rendah," ujar Wolff sembari menambahkan intinya kalau ditahun sebelumnya indikatornya terkait penyelenggaraan pemerintahan, tetapi untuk tahun ini yang kita ketahui baru terkait Insentif Fiskal.


Terpisah, terkait hilangnya DID bagi Kabupaten Kepulauan Sangihe lantas mendapat tanggapan serius dari Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis Plontos Saselah.


"Dari TA 2021 Sangihe pernah mendapatkan alokasi DID mencapai sekira Rp 42 Miliar, TA 2022 sejumlah Rp 6 Miliar yang mampu diperjuangkan pemerintahan sebelumnya," jelasnya.


Dengan hilangnya DID ini, Saselah pun tak sungkan menyebutkan bahwa hal ini terjadi karena lemahnya kinerja dan inovasi Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan bersama jajaran.


"Sejumlah indikator penilaian suatu daerah untuk mendapatkan alokasi DID adalah kinerja aparatur sipil negara dan inovasi daerah. Dengan fakta yang ada Sangihe tanpa alokasi DID di TA 2023 memberikan bukti bahwa Sangihe dalam pemerintahan Tamuntuan mengalami kemunduran dan imbasnya adalah kesejahteraan masyarakat dikorbankan karena minimnya anggaran hingga defisit yang cukup besar," urai Saselah kembali.


Dengan keberadaan ini, Saselah hanya berharap Pemerintah Pusat melalui Pemprov Sulut sekiranya dapat mempertimbangkan kembali untuk memperpanjang masa jabatan dr Rinny Tamuntuan sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe.


"Kalau tetap dipaksakan untuk lanjut di tahun kedua maka hal ini akan membias pada berbagai aspek yang ada. Yah misalnya saja terkait dengan politik bila Tamuntuan dibackup oleh partai tertentu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pj Bupati. Sebab tahun 2023-2024 adalah tahun politik," tegas Saselah sembari menyatakan bahwa jelas dalam PMK nomor 170 tahun 2022, Kinerja daerah dihitung berdasarkan kategori penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, dan penurunan inflasi daerah.



Reporter/Editor : Dendy Abram

1 komentar:

  1. Harapan kita adalah media benar- benar mempubliskasikan hal- hal yg bermanfaat keberbagai arah...salam satu hati. Sangihe mangsunaung..

    BalasHapus