Ads

Minggu, 12 Februari 2023, Februari 12, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-12T08:33:37Z
HUKRIM

Dirut PT. Fauzia Bongkar Ada Oknum Mafia Perkara Di Tubuh MA Tengahi Skandal Dengan Mantan Bupati Buol

  

Foto : Fadli A. Mansur, Dirut PT. FAUZIA


JOURNALTELEGRAF  - Adanya  Dua surat Putusan dalam kasus gugatan perdata yang dikeluarkan oleh Hakim  di Mahkamah Agung ( MA) dalam hasil peninjauan kembali (PK)dengan nomor register yang sama yang memenangkan tergugat mantan Amiruddin Rauf mantan Bupati Buol, di anggap mencederai rasa keadilan oleh penggugatnya dalam hal ini Direktur PT. Fauziah Fadli A Mansur Salah satu pengusaha APMS di buol yang kala itu terlibat skandal dengan mantan Bupati tersebut.


Kepada sejumlah wartawan Rabu 8/02/23 Fadli A Mansur mengatakan di Tahun 2014 - 2016 usahanya tak bisa berjalan normal lantaran Bupati Buol Amirrudin Rauf kala itu tak mengeluarkan izin operasi perusahaan PT Fauzia, sehingga mengakibatkan selama dua tahun itu dirinya tak bisa mengurus perpanjangan izin,iup,kontrak dan administrasi lainnya dan dari kejadian itu usahanya mengalami kerugian besar.

Dikatakan tak dikeluarkan izin usaha oleh Bupati lantaran adanya surat tanda terima laporan polisi( Stpl)dari warga bernama Darma kemudian dimasukan lagi bukti tambahan lainnya sehingga dasar itulah bupati tak mengeluarkan izin beroperasi tersebut, sehingga Fadli A Mansur melakukan Kasasi ketingkat Pengadilan Tinggi (PT). singkatnya dalam persidangan   kasasi itu ditampilkan semua bukti bukti oleh tergugat di depan majelis hakim, namun karena bukti dipersidangan tak cukup kuat  akhirnya memenangkan Fadli A Mansur. 

Meski demikian, Bupati Amiruddin Rauf tetap bertahan dan tak mengeluarkannya izinnya.


Dikatakan sering berjalannya waktu atas ketentuan berlaku, akhirnya dinas perizinan mengeluarkannya izin kepada PT Fauzia untuk melakukan pengoperasian kembali usahanya. Disaat telah mengantongi izin beroperasi kembali, disitulah Fadli selaku Direktur PT Fauzia melakukan  upaya hukum kasasi gugatan perdata ketingkat Pengadilan Tinggi ( PT) dengan menuntut ganti uang senilai Rp 2 Miliar kepada Pemda Lantaran selama dua Tahun itu perusahaan tersebut tak beroperasi dan mengalami kerugian,”jelas Fadli A Mansur.


Dikatakan, kesimpulan dari hasil persidangan kasasi, maka terbitlah putusan dan memerintahkan kepada pengadilan negeri untuk segera  melakukan eksekusi agar Pemda segera menganggarkan dana ganti rugi kepada Direktur PT Fauzia. Tak berselang lama setelah putusan tersebut dikeluarkan oleh PT, Bupati Amirudin Rauf mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ( PK) ke Mahkamah Agung dengan alasan ada bukti baru ( Novum), namun lagi-lagi Novum itu menurut Fadli A Mansur tak ada kaitannya dengan perkaranya,bahkan sebaliknya Bupati diduga menyalah gunakan surat dari kepolisian, terlebih lagi adanya surat dari kompolnas yang menyebut jika surat itu hanya untuk kepentingan internal kepolisian dan tak bisa diketahui pelapor atau yang terlapor.


 Sering berjalannya waktu kata Fadli A Mansur,dirinya juga mengajukan PK ke MA. dikatakan,sebelum surat putusan PK dari MA keluar,dirinya pernah ditelpon Nanang yang mengaku kala itu dari pengadilan tinggi dan menanyakan soal nomor register perkaranya, tepatnya ditanggal 11 Desember 2022 Fadli A Mansur kembali menghubungi Nanang karena ingin mendapatkan perkembangan penanganan kasus,dalam percakapan telpon Nanang menyebut sejumlah nama hakim yang menangani putusan hasil PK di MA, salah satu nama hakim yang disebutkan adalah Moh Yunus Wahab, alhasil dirinya menghubungi hakim tersebut, ironisnya dalam pembicaraan itu terjadi dugaan permintaan sejumlah tarif besaran dana mulai dari Rp 400-500 juta untuk memuluskan dan memenangkan perkaranya, namun kata Fadli A Mansur dirinya tak menyanggupi dugaan permintaan dana tersebut. Seiring berjalannya waktu akhirnya Majelis hakim mengeluarkan Dua surat putusan PK dengan nomor register yang sama yang intinya menggugurkan semua gugatan perdata yang dimohonkannya, dengan demikian apa yang diharapkan  soal tuntutan ganti rugi ke pemda juga menjadi batal.


 Dikatakan, dirinya sangat menyayangkan sikap dari Pengadilan Negeri Buol karena menerima putusan PK dari MA, yang seharusnya ditolak karena menurutnya sudah memakan waktu 180hari dan itu artinya melewati batas waktu yang ditentukan sehingga tak memenuhi syarat.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar