Ads

Selasa, 07 Februari 2023, Februari 07, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-07T15:49:13Z
Nusa UtaraSangihe

PEMILU 2024 : Diduga Lakukan Pelanggaran KEPP, Ketua dan Anggota KPU Sangihe Terancam Diberhentikan Dari Jabatan

Ketua, Sekretaris dan Anggota KPU Kab. Kepl. Sangihe


JOURNALTELEGRAF - Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia bersama anggota Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung dipastikan akan mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) seusai dilaporkan oleh Komisioner KPU Sangihe, Jeck Seba. Ketiganya kini tengah berada di Jakarta untuk memenuhi panggilan mengikuti sidang pada Rabu,(08/02/2023) besok.


Terkait laporan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia ketika dikonfirmasi tak membantah bahwa dirinya bersama beberapa anggota KPU Sangihe, telah dilaporkan dan akan menjalani sidang pada besok hari.


"Iya benar ada laporan kode etik dari Jeck Seba dan untuk sementara kita masih dalam perampungan jawaban terhadap laporan tersebut," ungkap Sinadia. Selasa,(07/02/2023).


Namun kata Sinadia, laporan itu tidak hanya melibatkan KPU Sangihe saja akan tetapi juga bersama beberapa anggota KPU Provinsi dan Pusat.


"Kita masih dengan KPU RI dan KPU Provinsi, selaku teradu. Untuk sementara masih dalam perampungan," jelas Sinadia sembari menambahkan bahwa terkait informasi selanjutnya nanti akan dikabarkan.


"Info selanjutnya nanti dikabarkan," tutupnya.


Terpisah, Komisioner KPU Sangihe, Jeck Seba ketika diminta penjelasan tentang pelaporan yang dilakukannya, menuturkan bahwa memang hal tersebut dipandang perlu diambil tindakan tegas; sebab selama 9 tahun dirinya berada di KPU, baru kali ini terjadi hal demikian.


"Ini pelanggaran kode etik pertama yang terjadi di KPU Sangihe. Dan ini sungguh memalukan sebab melibatkan anggota KPU Provinsi dan Pusat. Bahkan mereka melakukan hal itu secara terstruktur, sistematis dan masif," jelasnya.


Sementara terkait keberadaan Dirinya sebagai pelapor, Seba mengatakan bahwa saat ini Dia bersama operator sebagai saksi mendapatkan perlindungan hukum dan tidak diwajibkan hadir dalam sidang tersebut.


"Kita sebagai terlapor dan saksi mendapat perlindungan sehingga tidak dihadirkan bersama para terlapor," ungkapnya.


Sedangkan bila dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut terbukti benar, kata Seba tentu akan ada pemberhentian dari jabatan.


"Karena ini pelanggaran kode etik, maka konsekuensi pasti akan dipecat dan diberhentikan dari jabatan," pungkasnya.



Reporter/Editor : Dendy Abram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar