Kolase Foto Pembagian Dapil di Sangihe. |
JOURNALTELEGRAF - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 akhirnya diterbitkan. Tertanggal 6 Februari 2023, Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legistif (Pileg) 2024 nanti untuk kabupaten Kepulauan Sangihe mengalami perubahan dari Dapil pada Pileg tahun 2019 lalu.
Terkait perubahan dapil ini, Komisioner KPU Kabupaten Kepulaun Sangihe, Jeck Seba mengatakan bahwa perubahan Dapil ini ditentukan oleh KPU RI. Dimana KPU RI meminta untuk mengirimkan dua alternatif untuk Dapil, yakni satu alternatif Dapil yang lama dan kedua dapil yang baru.
"Sesuai aturan kami dimintakan oleh KPU RI untuk mengirim dua alternatif Dapil, ternyata KPU RI menetapkan Alternatif kedua sesuai dengan SK Dapil yang ada saat ini," ungkapnya
Seba juga menyebutkan bahwa kedua alternatif Dapil ini telah dilakukan uji publik dan mendapatkan berbagai argumen serta tanggapan, baik dari Parpol maupun masyarakat; kemudian dibuatkan berita acara serta rekaman dari tanggapan tersebut.
"Kedua alternatif Dapil tersebut mendapat tanggapan dari anggota Parpol maupun masyarakat. Sekali lagi yang mennetukan adalah KPU RI. Dalam waktu dekat akan mengundang pengurus parpol untuk dilakukan sosialisasi," ujarnya.
Berikut Pembagian Dapil untuk Pileg 2024 sesuai PKPU 6 Tahun 2023
Daerah Pemilihan Sangihe 1 :
- Manganitu
- Tahuna
- Tahuna Barat
- Tahuna Timur
Daerah Pemilihan Sangihe 2 :
- Tabukan Utara
- Nusa Tabukan
- Tabukan Tengah
- Kendahe
- Kepulauan Marore
Daerah Pemilihan Sangihe 3 ;
- Manganitu Selatan
- Tatoareng
- Tamako
- Tabukan Selatan
- Tabukan Selatan Tengah
- Tabukan Selatan Tenggara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar