Ads

Selasa, 31 Januari 2023, Januari 31, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-30T17:30:38Z
HUKRIMPapua

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 di KPU Fakfak Bisa Bertambah, Kejaksaan Melanjutkan Pemeriksaan 20 Saksi


Foto : Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Arthur Fritz Gerald,SH


JOURNALTELEGRAF  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak telah menetapkan dua orang tersangka pada 10 Januari 2023 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah daerah dalam pelaksanaan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020 yang dikelola oleh KPU Kabupaten.


Dari dugaan korupsi dana hibah daerah sebesar Rp.45 miliar lebih terkuak kerugian negara sebesar Rp.12.179.597.148 (dua belas miliar seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus empat delapan rupiah). 


Guna mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.


Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nila Mahuse, SH.,MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arthur Fritz Gerald, SH, Senin (30/1/2023).


Arthur yang juga didampingi Kasi Intel Pirly Maxon Momonga, SH kepada beberapa awak media di Kejaksaan Negeri Fakfak mengatakan bahwa, pemeriksaan lanjutan terhadap 20 orang saksi sementara berproses.


Menurut Arthur, bila dalam pemeriksaan lanjutan ini ditemukan keterangan dan bukti lain maka pihak Kejari Fakfak akan kembali menetapkan tersangka baru. 


“Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak masih melakukan permintaan keterangan terhadap saksi saksi. Sejumlah saksi yang sebelumnya kami panggil lagi untuk dimintai keterangan, bila ada keterangan tambahan dan bukti bukti lain dalam perkara ini apakah ada pihak pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Arthur.


Dikatakan Arthur, dalam pengembangan lanjutan perkara dugaan korupsi ini, sejumlah saksi termasuk Komisioner KPU Kabupaten Fakfak dan pihak ketiga.


Namun Arthur mengaku menemui kendala saat pemeriksaan saksi pihak ketiga karena sesang berada di luar daerah. 


Kasi Pidsus menambahkan, hingga hari ini masa penahanan dua tersangka OW dan CM sudah diperpanjang lagi selama 40 hari sehingga dalam penambahan masa penahan ini penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak akan berupaya semaksimal mungkin untuk pelimpahan perkara ini baik pada pelimpahan tahap I (satu) dan tahap II hingga perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari untuk dapat disidangkan.


Terkait adanya tudingan biaya operasional yang diterima Komisioner KPU Fakfak, Arthur, menjelaskan, sampai saat ini pihak penyidik Kejari Fakfak masih mencari bukti bukti tersebut. Penyidik masih berupaya agar saksi saksi dapat memberikan bukti bukti aliran dana operasional sesuai dengan keterangans aksi. 


“Tudingan ini butuh pembuktian yang nantinya digunakan dalam persidangan, semua orang bisa bilang ada aliran dana operasional ke Komisioner KPU tetapi untuk ini harus ada buktinya, pembuktian ini yang harus dipertanggung jawabkan di persidangan, bukti ini yang masih penyidik dalami (cari),” tutur Arthur. 


Sedangkan terkait posisi Sekretaris dan Komisoner KPU Kabupaten Fakfak dalam pengelolaan dana hibah daerah pada Pilkada Fakfak 2020, dimana menurutnya, posisi Sekertaris KPU dalam pengelolaan dana hibah tersebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Komisioner KPU hanya sebagai pengguna anggara (PA).  


Peran Sekretaris KPU sebagai KPA yang juga selaku PPK  berwenang untuk mengelola dana tersebut, dengan peran sebagai KPA dan juga selaku PPK maka tugasnya meneliti bukti bukti pembayaran sudah sesuai atau tidak. Arthur juga mengakui ada pihak pihak yang mendukung terjadinya fiktif dan mark up yang mencapai angka 10 miliar. 


“Tidak mungkin dia (tersangka) melakukan sendiri, pasti ada pihak  pihak lain yang membantu, itu yang sedang kita (penyidik) dalami lagi untuk membuat terang perkara dugaan korupsi dana hibah daerah pada Pilkada Fakfak 2020 lalu,” tuturnya. 


Lebih lanjut lagi, terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp 415 juta lebih tersebut, oleh beberap komisioner KPU dan 2 orang ASN di Sekretariat KPU Fakfak, kata Gherald, ada pengembalian dari Ketua KPU Fakfak sebesar Rp 30 juta.


Pengembalian Rp.30 juta tersebut dari kegiatan yang telah dilakukan namun tidak ada bukti pertanggung jawaan kegiatan tersebut sehingga dikembalikan. 


Perbuatan dua tersangka akan dijerat dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Reporter : Ronaldo Letsoin

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar