Ads

Minggu, 08 Januari 2023, Januari 08, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-08T14:21:57Z
NASIONAL

Polemik PERPPU Cipta Kerja yang Dinilai Unprosedur, Begini Penjelasan Mahfud MD

Foto : Menkopolhukam, Mahfud MD (ist)


JOURNALTELEGRAF - Undang Undang Cipta Kerja atau PERPPU Cipta Kerja itu dibuat oleh pemerintah karena situasi ekonomi global. Ada hal hal yang harus dikeluarkan tanpa melanggar UU. Karena tahun 2023 dunia internasional akan mengalami perfect storm. Yautu badai ekonomi, akan terjadi resesi, inflasi, krisis energi dan sebagainya.


Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD saat diwawancarai sejumlah wartawan, Minggu (8/1/2023) di Jakarta.


"Empat lembaga keuangan internasional menilai Indonesia akan menagalami masalah terkait dengan pertumbuhan ekonomi global. IMF dan World Bank termasuk yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan berada di angka 4,7 persen dan maksimal 5 persen," jelas Mahfud.


Sementara itu, kata Mahfud target atau proyeksi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia, target pemerintah pertumbuhan ekonomi ada di posisi minimal 5,3 persen.


Selanjutnya kata Mahfud, situasi geopolitik dunia. Dimana perang Rusia dan Ukraina akan menyebabkan krisis energi, lonjakan harga harga barang.


"Olehnya pemerintah harus mengambil langkah antisipasi dengan membuat kebijakan strategis untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia. Nah, kebijakan itu tidak bisa dilakukan sebelum UU Ciptaker diundangkan, karena UU Ciptaker yang ada oleh MK harus diperbaiki dalam waktu dua tahun dengan cara memasukkan dulu sistem Omnibuslaw kedalam tata hukum kita," jelasnya.


Nah, sistem Omninuslaw itu menurut Mahfud sudah menjadi UU Nomor 13 tahun 2022.


"UU ini sudah diuji di MK oleh masyarakat dan sudah sah. Sekarang tinggal membuat UU Ciptaker nya yang diproses melalui Undang Undang, padahal pemerintah tidak boleh mengambil langkah strategis untuk menghadapi kondisi ekonomi global yang sangat mengancam itu. Maka caranya UU Ciptaker itu harus disahkan dulu dengan perangkat peraturan yang setingkat dengan UU, maka dikeluarkanlah PERPPU," papar mantan Ketua MK ini.


Bahwa ada yang mengatakan itu inprosedure, Mahfud menjelaskan lebih jauh, bahwa jika berbicara materi itu harus dibahas di DPR.


"Kalau prosedur itu tidak ada yang dilanggar, mungkin dianggap ini curang oleh sebagian pihak, tapi ya nanti itu akan dibahas lebih lanjut, sekarang pemerintah fokus mengeluarkan kebijakan kebijakan strategis," tegasnya.


Bahkan Mahfud sempat bertanya kepada awak media, Ahli Hukum Tata Negara yang mana, mengatakan jika PERPPU itu tidak sesuai prosedur.


"Ahli Hukum Tata Negara yang mana coba, pak Jimly ?. tapi pak Yusril juga Ahli Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin juga Ahli Hukim Tata Negara dan semuanya sudah bicara tegas bahwa kalau dari sudut prosedur alasan itu sudah sah, tinggal kita ini mau apa sekarang," pungkasnya.



Reporter : Mario Prakoso

Editor : Ewin Agustiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar