Foto : Salman Saelangi, Komisioner KPU Sulawesi Utara (ist)
JOURNALTELEGRAF - Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah usai dilakukan KPU Sulawesi Utara, Senin (16/1/2023) dini hari.
KPU Sulawesi Utara kemudian mengumumkan dari 11 Bakal Calon Anggota DPD RI, hanya 6 orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Administrasi minimal dukungan pemilih.
Sedangkan 5 orang sisanya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Adapun keenam calon yang dinyatakan MS. Yakni, Abid Takalamingan, Djafar Alkatiri, Putri Rejeki Kasad, Adriana Dondokambey, Cherish Harriette dan Stafanus BAN Liouw.
Aditya Moha, Jendry Keintjem, Joseph Pati, Maya Rumantir dan Murphy E Kuhu masih harus memiliki kesempatan untuk perbaikan.
Komisioner KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi menjelaskan bahwa bakal calon yang belum memenuhi syarat atau BMS, masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan persyaratan dukungan minimal mulai tanghal 16 - 22 Januari 2023.
"Jika dukungan pemilih dan sebarannya belum mencukupi ditahap perbaikan kesatu, maka masih ada tahap perbaikan kedua," kata Salman.
Syarat minimal dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara adalah sebanyak 2000 dukungan yang tersebar di delapan kabupaten kota.
Reporter : Delila Anandari
Editor : Ewin Agustiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar