Ads

Minggu, 29 Januari 2023, Januari 29, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-29T05:25:59Z
sulteng

L-MND Laksanakan Dialog Public Tentang Reforma Agraria Di Kabupaten Buol

Foto : Dialog Public Tentang Reforma Agraria Di Kabupaten Buol


JOURNALTELEGRAF - liga mahasiswa Nasional untuk Demokrasi  LMND Kabupaten Buol laksanakan dialog public dengan Tema Wujudkan Reforma Agraria hentikan expansi perkebunan kelapa sawit di kabupaten buol Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu kefe ternama di kab. Buol 27/01/23


Pada kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Ketua LMND Buol agung Trianto Sekaligus merupakan kordinator Kolektif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (KN-LMND) Agung Trianto Melalui Via Zoom, serta Ketua Relawan Bencana Buol (KRB) Isma Jaya, direktur LPSM-KSDA Kab. Buol Eko Budiman, ketua Lbh Sulteng cab.Buol Ego Al idrus, ketua HMI cabang Buol, Ketua Kpa gren Jastis Rudianto, Serta Tamu undangan lainya 


Pada sambutanya melalui Via Zoom Agung trianto menyapaikan pandangan tentang reforma Agraria di sulteng mengutip pernyataan pidato presiden jokowi dodo pada bulan Agustus 2022 tentang situasi global saat ini tentang kondisi ekonomi global khususnya di Indonesia yang tidak stabil karna pandemi covid-19. 


Situasi ketimpangan di sektor pertanian saat ini mencapai puncaknya serta merupakan yang terpanjang sepanjang sejarah repoblik Indonesia bahwa 1 orang menguasi 68 % kekuasaan tanah dan apa yang di rilis oleh KPH bukanlah hal yang mengejutkan untuk kita semuanya. 


lebih lanjut Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) ketimpangan kepemilikan lahan pada tahun 2013 mencapai 0,68. Artinya hanya 1 persen rakyat Indonesia menguasai 68 persen sumber daya tanah. Ketimpangan agraria itu, yang menyebabkan semakin banyak petani tak bertanah dan petani gurem, menjadi salah satu penyebab kemiskinan di desa.


Serta  Merujuk dari data yang ditemukakan 713.217 hektare lahan yang di kuasai 54 perusahaan untuk perkebunan sawit di Sulawesi tengah, berbanding 73.000 haktare saja lahan perkebunan rakyat, itu lah yang di perebutkan seluruh masyrakat di Sulawesi tengah.


Lebih tegas, adapun di wilayah kabupaten Buol sendiri infestasi sawit khususnya perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit secara keseluruhan suda menguasai hampir seluruh tanah mamasarakat buol Sehingga para petani sawit yang ada tidak bisa lagi mandiri untuk menghasilkan produksi hasil perkebunanya. 


Dari LMND sendiri secara kelembagaan memiliki solusi untuk menghadapi situasi yang terjadi saat ini yaitu harus kembali kepada pasal 33 UU tahun 1945 dan UU pokok Agraria nomor 5 tahun 1960, Untuk kontribusi lahan kepada rakyat harus kembali kepada cita-cita semangat kemerdekaan yakni keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bahwa kontribusi harus terus di salurkan di kabupaten Buol


Sebagai ketua LMND kabupaten Buol agung Trianto menyayangkan ketidak hadiran pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait serta ketidak hadiran dari pengurus Pimpinan PT.HIP dan PT.PALMA Pada kegiatan tersebut 

 

"Kami sangat kecewa atas ketidak hadiranya  pemerintah daerah dan Pengurus dari PT.HIP dan PT.PALMA sebelum di laksanakan kegiatan kami suda menyurati ke masing-masing instansu" Tutupnya


Pada kesempatan yang sama Ketua Relawan Bencana Buol Isma jaya menyapaikan Persoalan Perkebunan kelapa sawit yang ada di kabupaten Buol di pandang perlu untuk melihat dan mengkaji dari berbagai sisi aspek yang berbeda, pertama infestasi secara ekonomi berimbang, dengan adanya infestor dapat meningkatkan ekonomi masarakat di kabupaten Buol serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, sementara itu di sisi lain dengan adanya infestasi bisa menimbulkan masalah jika para infestor tidak mematuhi peraturan dan undang-undang yang suda di tetapkan oleh pemerintah


Lebih lanjut, adapun persoalan terjadinya bencana alam baik skali besar maupun skala kecil di sebabkan oleh kebijakan dalam pengaturan pengelolaan Tata ruang yang tidak sesuai, Sementata persoalan pengelolaan tata ruang suda di atur oleh regulasi undang-undang baik secara nasional, propinsi, deerah sampai kecamatan dan desa


Lebih tegas Kepada pemerintah daerah di pandang perlu mengkaji kembali persoalan pengelolaan tata ruang agar tidak menimbulkan persoalan bencana alam.




Editor/Reporter : Legitha Aswardy 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar