Ads

Senin, 30 Januari 2023, Januari 30, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-30T05:58:23Z
Sulawesi Tengah

Kendalikan Peredaran Narkoba Beromset Rp 42 Miliar dari Lapas Petobo Palu, BEB Miliki 14 Rekening Bank

Foto : Polda Sulteng paparkan kasus pencucian uang hasip dari bisnis narkoba di Lapas Petobo (ist)



JOURNALTELEGRAF  - Sepak terjang  IL alias Illang alias Beb (33)  warga  Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang saat ini masih menghuni Lapas Petobo Palu sangat luar biasa. Bagaimana tidak, terpidana kasus narkotika ini dihukum 17 tahun penjara sejak tahun 2017 silam atas kepemilikan narkoba jenus sabu sabu seberat 4,5 kilogram. Namun masih bisa memgendalikan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan.


Tidak tanggung tanggung, Beb bisa meraup keuntungan hingga puluhan miliar berkat bisnis haram tersebut di dalam Lapas Petobo.


Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto saat menggelar Konfrensi Pers didampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Adhi Purboyo, SIK, MH di Polda Sulteng, Senin (30/1/ 2023).


“Sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33)," ungkap Didik.


Lebih jauh Didik menjelaskan, untuk menampung hasil jual beli narkotika, tersangka IL alias Illang alias Beb menyuruh istrinya inisial SK (28) yang saat ini berdomisili di Kota Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain.


"Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening tersebut mencapai Rp 42 Milyar lebih," jelas Didik lagi.


Didik juga menyebut, tidak hanya tersangka IL alias Illang alias Beb dan SK dalam kasus ini tetapi orang tua SK inisial KAS (49) juga terseret karena terlibat menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika.


"Aset harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp 9.346.900.000 terdiri dari 3 bidang tanah berikut 2 unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di jalan Kerajalemba, 2 unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kab. Sigi, Tanah dan bangunan di Desa Sopu Kec. Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di jalan Tara, 6 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis," ungkap Didik.


Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai “Use Of Nomine”.


"Tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21)," pungkas Didik.



Reporter : Arthomo Lagaronda

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar