JOURNALTELEGRAF - Aktivitas LSM PMM yang melakukan pengamanan selayaknya PAM Swakarsa dan diduga meminta upah atas jasa tersebut kepada pemilik usaha dan pedagang di Kwasan Pusat Kota Bitung mendapat banyak tanggapan.
Salah satunya Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Utara, Allan Berty Lumempouw. Menurutnya, pembahasan soal dugaan pungli yang dilakukan oleh LSM PMM tidak tepat.
Karena, lanjut Berty sapaan akrab Allan Berty Lumempouw, dalam undang undang tindak pidana korupsi. Pungli dilakukan oleh aparat negara. Apakah itu ASN, PNS, atau APH.
"Kalau ini kan jelas bukan salah satu bagian dari aparat penyelenggara negara, jadi saya pikir ini tidak masuk dalam ranah itu, memang kalau ada upaya mau menjerat LSM PMM seharusnya langkah melaporkan atas dugaan pemalsuaan dokumen lebih tepat," jelasnya saat hadir sebagai salah satu narasumber pada Diskusi Publik Info Kota Bitung di Monobox Cafe, Senin (30/1/2023).
Lebih jauh Berty menegaskan bahwa pungli adalah senutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum.
"Jadi sebagian besar pungli terjadi akibat dari penyalagunaan wewenang jabatan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Diskusi Publik Info Kota Bitung akan digelar setiap bulan dan mengangkat topik topik hangat seputar Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Pada kegiatan perdana ini, kegiatan berjalan lancar berkat beberapa sponsor. Diantaranya, Monobox Cafe yang memfasilitasi tempat kegiatan, Kous Bitung salah satu Pelaku UMKM Kota Bitung yang menjual aneka kaus dengan sablon menarik, Rumah Makan Dinda Jaya salah satu pelaku UMKM kuliner khas ayam goreng mentega dan HOKI Printing salah satu pelaku usaha percetakan yang terletak di Kecamatan Madidir.
Reporter/Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar