Ads

Minggu, 29 Januari 2023, Januari 29, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-29T12:26:10Z
Papua

Berubah Provinsi, Penduduk Kabupaten Nabire Harus Ganti KTP


Foto : Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia (ist)



JOURNALTELEGRAF - Sebanyak 514 Kabupaten/Kota di Indonesia mengalami maintenance aplikasi (perubahan administrasi) yang berdampak pada terganggunya pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).


Termasuk di Kabupaten Nabire, Papua Tengah juga mengalami hal serupa pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).


Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nabire, George Takahindangen mengatakan, gangguan tersebut semata karena Nabire merupakan wilayah Otonomi baru yang terus mengalami kendala teknis tersebut.


“Karena Nabire sebelumnya berada di Provinsi Papua dan kini menjadi Provinsi Papua Tengah, maka perubahan Adminduk sedang mengalami perbaikan oleh Dirjen Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri," kata George.


Sampai saat ini kata George, pihak Disdukcapil Kabupaten Nabire hanya bisa menunggu hingga prosesnya berakhir.


"Kita hanya menunggu hingga prosesnya selesai baru pelayanan akan kembali dilanjutkan,” kata George  di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023).

Foto :George Takahidangen, Kabid Pengolahan Informasi  Adminsitrasi Kependudukan Disdukcapil Kab.Nabire (ist)


Takahindangen menjelaskan, perubahan Adminduk perlu dilakukan mengingat Kabupaten Nabire kini tidak lagi berada di Provinsi Papua, sehingga harus berubah menjadi Papua Tengah. Maka yang berubah dari Adminduk adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yang mana pada bagian atas KTP tertera alamat Provinsi Papua, harus dirubah ke Provinsi Papua Tengah termasuk perubahan pada Nomor Induk Kependudukan.


Untuk NIK lanjut George, akan masuk ke kode wilayah baru. Yakni sebelumnya dengan kode 91 untuk Papua, yang akan berubah menjadi 94 untuk Papua Tengah. Namun perubahan terjadi kepada warga baru atau bayi yang baru lahir.


“Perubahan NIK hanya bagi warga baru dan bayi yang baru lahir, sementara warga lain tetap dengan NIK sama. Nah, untuk kode wilayah nantinya akan berubah dari 9104 (Papua) dan akan berubah menjadi 9401 (Papua Tengah) dan 01 untuk Kabupaten Nabire,” jelasnya.


George meminta masyarakat Kabupaten Nabire, jika sudah ada pemberitahuan dari Disdukcapil maka segera datang ke kantor dengan membawa KTP dan KK.


“Jadi kami mempersilahkan masyarakat Nabire, apabila sudah ada pemberitahuan dari Disdukcapil maka diharapkan datang ke kantor dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk dirubah dari Papua menjadi Papua Tengah. Namun tidak serta merta KTP dari Provinsi lama tidak berlaku, tetapi masih digunakan sampai ada perubahan,” tambahnya lagi.


Untuk diketahui lanjut George, Disdukcapil Nabire sejak bulan Oktober Tahun 2022 silam kehabisan blangko KTP saat pengajuan ke Dirjen Disdukcapil. Ternyata disana juga kehabisan. Kehabisan tersebut berhubungan dengan Daerah Otonomi Baru.


Disdukcapil Nabire bahkan sudah menerima informasi dari Dirjen Disdukcapil bahwa per 6 Januari 2023, blangko sudah disiapkan dengan alamat baru yakni Papua Tengah.


“Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir namun bersiap untuk kembali melakukan perubahan data setelah lapayan normal. Nanti kami akan mengumumkan kalau sudah waktunya, yang jelas tidak lama lagi,” pungkasnya.



Reporter : Titus / Ronald Letsoin

Editor : Arham Licin






Tidak ada komentar:

Posting Komentar