Ads

Rabu, 14 Desember 2022, Desember 14, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-14T06:41:06Z
HUKRIM

Polda Sulteng Resmi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Kabupaten Buol

Foto : Kompol Sugeng, Kasubbid Penmas  Bidhumas Polda Sulteng (ist)



JOURNALTELEGRAF - Dugaan tindak pidana penyalagunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah memasuki tahap penyidikan Polda Sulteng.


Polda Sulteng bahkan telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana DAK tahun 2020 tersebut. Yakni, R dan H yang meruoakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan yang anggarannya melekat pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Buol untuk Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2020.


"Bahwa Status perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan terhitung mulai tanggal 17 Desember 2021," terang Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng,  Kompol Sugeng. Rabu, (14/12/ 2022).


Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolres Buol pada hari Selasa tgl 6 Desember 2022 lalu, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana pasal 184 KUHAP untuk menetapkan tersangka. 


"Berdasarkan pasal 184 KUHAP,  dari hasil tersebut maka telah resmi ditetapkan dua orang tersangka yang berisial R dan H yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh BPKP Sulteng diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp.555.088.650.00 (lima ratus lima puluh lima juta delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah)," pungkasnya.



Reporter : Moh Asri

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar