Ads

Jumat, 16 Desember 2022, Desember 16, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-16T03:27:41Z
Sulawesi Tengah

Per 1 Januari 2023, Upah Minimun Kabupaten Buol Naik 7,22 Persen


Foto : ilustrasi


JOURNALTELEGRAF - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Buol, khususnya bagi para buruh di tahun 2023 yang tinggal menghitung hari.


Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buol resmi mengalami kenaikan sebesar 7,22 persen dari tahun 2022.


Upah Minimum Kabupaten Buol diputuskan melalui rapat antara perwakilan pelaku usaha, perwakilan buruh dan perwakilan pemerintah.


Dilansir dari Tribun Sulteng, adapun besaran UMK  Buol untuk tahun 2023 yang disepakati para dewan pengupahan sebesar Rp 2.772.286 dari sebelumnya Rp2.600.576.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Buol, Dadang Hangi mengatakan, kenaikan UMK dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023.


"Selain mengacu kebijakan Permenaker, kenaikan UMK Kabupaten berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang dibagi dengan tingkat inflansi di Buol selama setahun terakhir," kata Dadang.


Meski UMK Buol masih di angka 2 jutaan, tapi menurut Dadang UMK di Buol relatif tinggi bila dibandingkan kabupaten lainnya di Sulawesi Tengah.


Nantinya penetapan UMK Kabupaten Buol sebesar Rp 2.772.286 per bulan mulai berlaku per 1 Januari 2023.



Reporter : Moh Asri

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar