Ads

Rabu, 21 Desember 2022, Desember 21, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-21T03:28:21Z
NASIONALPOLITIK

PEMILU 2024 : Sidang Putusan Bawaslu, Partai Ummat Diberi Kesempatan Tiga Hari Penuhi Kekurangan Keanggotaan di NTT dan Sulut

Foto : sidang pbacaan putusan oleh Bawaslu RI (ist)



JOURNALTELEGRAF - Bawaslu RI menggelar sidang Pembacaan putusan terjadinya kesepakatan Permohonan dengan nomor register 006/PS-REG/BAWASLU/XII/2022 dengan pemohon Partai Ummat dan termohon KPU RI, Selasa (20/12/2022).


Dalam kesepakatan tersebut, termohon dalam hal ini Partai Ummat bersedia dan sanggup memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat sekurang kurangnya lima kabupaten kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 10 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara.


Pada keputusan itu juga, termohon melaksanakan putusan paling lambat tiga hari kerja setelah pembacaan putusan.


Menanggapi putusan Bawaslu, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, menyambut baik dan memnutitnya, kasus partainya bisa menjadi yurisprudensi ssmua masalah bisa diselesaikan dengan cara baik.


"Jadi bahwa di dunia ini setiap masalah bisa dipecahkan. Yang penting kita awasi semua prosesnya dan tidak ada yang bisa menahannya," kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.



Editor : Ewin Agustiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar